Tuesday, November 6, 2007

Dikejar Kesibukan

Wah, tak terasa udah lama nggak ngeblog nih. Bulan - bulan ini, nggak tahu kenapa mau akhir tahun, di kantor semakin banyak kerjaan aja. Ada kerjaan besar menanti minggu depan, yaitu seminar UU Ketentuan Umum Perpajakan yang baru saja disahkan kemarin. Bertempat di Hotel Bidakara, dengan biaya seminar gratis bagi para peserta. Kami mengundang dari kalangan akademisi, emiten, dan Departemen - departemen. Nah, ayo siapa pingin daftar masih ada kursi nih sebelum tanggal 12 November, hehehe.

Disamping bekerja, sebenarnya aku pingin bgt ngelanjutin kuliah nih. Tapi kenapa ya bawaannya males melulu,huh. Mungkin ini juga termasuk godaan kali ya. Dengan ijasah dari STAN yang cuman DIII, tentunya aku ingin meningkatkannya jadi S1 dong. Tapi kalau dirasa - rasakan, kuliah sambil kerja kayaknya bikin males aja. Sempat kepikiran juga kalau pingin nerusin STAN lagi untuk ambil D4 nya STAN. Tapi, tampaknya untuk masuk D4 STAN perlu usaha keras nih untuk nembus saringan masuknya. Terus gitu bagi yang tugas belajar kayak di STAN, tunjangannya kena potong deh separuhnya. Belum lagi setelah lulus dari STAN D4 ditempatkan ulang. Iya kalau tetep di Jawa, kalau keluar gimana? waduh pikir - pikir dulu deh. Kalau nasibya kayak temen - temenku lulusan D3 STAN kemarin, yang ada sampai ke pelosok - pelosok negeri gimana dong, hehehe.

Oh ya, ada pengumuman penting nih bagi adik - adik yang pingin lulus USM STAN tahun depan.Jika kalian ingin mempelajari soal - soal dan pembahasan ujian STAN, dapat membeli buku kumpulan soal - soal dan pembahasan STAN edisi 5 tahunan. Sekalian promosi nih, kalian dapat membelinya dengan hubungi saya lewat email ya.

Read More......

Monday, October 22, 2007

Habis Mudik

Verifikasi sukses! Bunyi absen elektronik ditempatku, He he he. Hari ini kita kembali masuk kantor setelah puas merayakan lebaran dengan masa cuti bersama satu mingguan. Masuk Kantor pertama langsung terlihat semua pegawai pada duduk melingkar berurutan untuk saling bersilaturahim. Pak, bu minal aidin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin. Kira - kira begitulah yang umum kita ucapkan. Suasana yang membuat keakraban terlihat pada semua pegawai. Semoga hal ini akan terus terjaga selama satu tahun mendatang.

Dalam postingan ini saya pingin cerita aja tentang suka duka perjalanan mudik dan balik kemarin. Rencana awal aku akan berangkat naik kereta jurusan semarang, terus lanjut ke Pati naik bus. Tapi, aku diajak om ku bareng naik mobilnya. Aku berangkat H-2, kamis pukul 11 siang. Tapi apa yang terjadi? Uh. . nggak diduga sampai di rumahku Pati hari Jumat malem pukul 8. Itu terjadi karena pertama kena macet, kedua kondisi mobil agak kurang sehat. Macet parah terjadi di Cikampek, terus di Cirebon. Sepanjang perjalanan pun aku merasa seperti masih jalan di Jakarta yang tiap hari macet dan banyak montor di pinggir - pinggir jalannya, hehehe. Kondisi radiator mobil yang cepat panas juga turut menambah penderitaan, karena kita harus sering berhenti untuk mendinginkan mesin. Kupikir, untunglah shalat Id ditempatku jatuhnya hari Sabtu, jadi bisa sempat ikut deh.

Lazimnya lebaran aku puas - puasin deh main ke saudara - saudara, ke temen - temen dan sanak handai taulan. (lengkap bgt ya, mumpung libur). Dapet juga undangan dari anak - anak STAN yang baru lulus tahun ini untuk menghadiri acara syukuran. Seneng juga lihat adik - adik kelas udah pada lulus.Tapi maaf aku nggak bisa nyampai akhir, soalnya kelamaan hehehe. Oh ya, sayangnya aku nggak sempat ngunjungi tempat wisata, bingung mau wisata kemana. Paling ngajak temen - temen nongkrong dijalan ama makan - makan aja.

Langsung aja kisah arus balik ke Jakartanya. Gw brangkat hari Sabtu kemarin. Aku beli tiket bus untuk perjalanan ini. Lagi - lagi perjalanan ini harus dimulai dengan perjuangan berat dan melelahkan. Walaupun sudah mendapat tiket, memerlukan waktu sekitar 4 jam menunggu bus untuk berangkat, waduh - waduh. Kupikir nggak papa lah karena besoknya kan hari minggu, jadi telat masuk Jakarta nggak apa -apa. Bener juga, jika biasanya masuk Jakarta jam 6 kemarin jadi jam 8 nan. Begitulah sepenggal cerita perjalanan mudikku yang ada sisi senang dan sisi lelahnya,hehe. Untuk semua yang telah membaca - baca blogku nggak ada salahnya aku mengucapkan minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir bathin.

Read More......

Wednesday, September 26, 2007

Depkeu Butuh Sarjana di Luar STAN

Bagi teman - teman Yang memegang ijasah S1,S2,ataupun S3 siap - siap belajar ya, kemungkinan untuk tahun 2008 Departemen Keuangan akan membuka lowongan setelah lama nggak menerima sarjana di luar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), terakhir 2002. Kebutuhan sarjana diprioritaskan untuk bidang hukum dan IT. Karena sedang terjadi transformasi teknologi komunikasi besar - besaran di Ditjen Pajak, BC maupun Perbendaharaan. Selain diperlukan tenaga - tenaga di bidang akuntansi, ekonomi pemerintah, dan perpajakan dari STAN, kebutuhan tenaga bidang hukum, penilai properti, serta IT sangat diperlukan. Diharapkan semua bentuk pelayanan menjadi one stop service secara On line.

Sekjen Depkeu, Mulia P Nasution di gedung Depkeu, Jalan Senen Raya, Jakarta, Senin (17/9/2007)mengatakan Departemen Keuangan tengah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar bisa menerima lulusan selain dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).Soalnya Depkeu yang kini lagi berbenah itu membutuhkan juga lulusan hukum, psikologi dan Teknik."Kita sudah 6 tahun tidak menerima sarjana dari luar STAN, kita kan tidak hanya butuh dari akuntan, kita butuh juga insinyur, sarjana hukum, psikologi, bukan hanya S1,tetapi S2 dan S3 juga," ujarnya.

Bapak Sekjen juga mengatakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga akuntan di bidang pelaporan, Depkeu juga menyiapkan semacam crash program untuk menyediakan tenaga akuntansi pembukuan.Hal itu untuk memperkuat Depkeu dan kementerian lembaga yang lain sehingga laporan keuangan pemerintah akan lebih baik.

Untuk Crash Program kabar yang saya terima, direncanakan STAN untuk menjadi BLU ( Badan Layanan Umum ). Jadi lulusan STAN harus siap juga untuk ditempatkan di kementerian atau Departemen lain selain Depkeu. Hal ini sesuai dengan misi tadi untuk memperbaiki kinerja akuntansi pada Departemen atau lembaga negara lainnya. Jadi, kedepan akan diwacanakan Pemda - Pemda ataupun kementerian dan Departemen lain untuk bisa meminta jatah formasi pegawai dari lulusan STAN untuk kebutuhan tenaga akuntansi pemerintahannya. Bentuk Crash Program ini mungkin menimbulkan dilema bagi mahasiswa STAN yang ingin bertahan di Depkeu. Btw kita lihat saja jadinya setahun mendatang.

Read More......

Tuesday, September 11, 2007

TREASURY SINGLE ACCOUNT

Departemen Keuangan menetapkan seluruh saldo kas negara di 178 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus ditransfer ke rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia hingga berjumlah Rp 0 setiap harinya karena mulai 1 Oktober 2007 semua anggaran pengeluaran pemerintah wajib disimpan di enam bank terpilih. Sistem pengelolaan kas ini akan menciptakan sumber penerimaan baru bagi pemerintah senilai Rp 20 miliar tiga tahun mendatang dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cuplikan berita diatas menjadi awal dimulainya pengelolaan kas negara dengan sistem Treasury Single Account ( TSA). Dipostingan kali ini, saya akan coba mengetengahkan mengenai TSA yang dijalankan Direktorat Jendral Perbendaharaan Depkeu ini.

Sebelum membahas TSA, kita perlu tahu lebih dahulu bagaimana perlakuan pengelolaan kas masuk dan keluar dalam sistem negara kita. Dalam hal pengelolaan kas negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki rekening pada bank-bank umum untuk menampung penerimaan maupun pengeluaran negara. Penerimaan maupun pengeluaran tersebut ditampung pada bank-bank yang ditunjuk pemerintah selaku Bank Operasional atau Bank Persepsi. Pengeluaran ditampung pada Bank Operasional sedangkan penerimaan ditampung pada Bank Persepsi.

Permasalahan yang ada pada saat ini adalah terdapat uang mengendap yang nilainya relatif cukup besar pada Bank Operasional. Sebagai contoh KPPN Jakarta II mengelola pengeluaran non gaji dimana pagu yang diperkenankan sebesar 20 milyar rupiah. Sedangkan rata-rata pengeluaran gaji yang dilakukan KPPN per bulan adalah sebesar 63 milyar rupiah. Kenyataan tersebut telah menimbulkan adanya saldo kas yang tidak terpakai idle cash balance. Saldo kas yang tidak terpakai yang nilainya signifikan tersebut selama ini tidak dioptimalisasi penggunaannya untuk kepentingan Pemerintah. Padahal saldo kas tidak terpakai seyogyanya digunakan untuk kegiatan investasi yang mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah. Hal tersebut, dari perspektif manajemen keuangan merupakan bukti bahwa sistem pengelolaan kas yang selama ini berlaku telah menimbulkan opportunity loss bagi Pemerintah.

Selain itu, idle cash balancesecara tidak langsung meningkatkan kebutuhan pinjaman dari Pemerintah. Idle cash balance memungkinkan Pemerintah meminjam atau membayar bunga untuk membiayai suatu pengeluaran bagi beberapa pengguna anggaran, sedangkan pada kenyataannya terdapat saldo kas tidak terpakai (kelebihan uang) pada rekening pengguna anggaran yang lain. Hal tersebut menjadikan pengelolaan kas Pemerintah menjadi kurang efektif dan efisien.

Sejalan dengan adanya permasalahan idle cash balance, secara simultan telah menimbulkan permasalahan lain yang merupakan implikasi sistem yang selama ini berjalan yaitu adanya ribuan rekening bank dengan saldo kas yang tidak berbunga. Sedangkan dari sisi pelaporan, sistem yang ada menyulitkan rekonsiliasi antara rekening Pemerintah dan rekening koran bank

Uraian di atas menggambarkan serta menegaskan portret kondisi tidak optimalnya pengelolaan kas negara. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2004, diperlukan suatu pendekatan atau model yang diaplikasikan dalam sistem Perbendaharaan Negara yaitu Treasury Single Account dengan prinsip sentralisasi saldo kas penerimaan dan pengeluaran negara.
Treasury Single Account (TSA)
Secara umum Treasury Single Account didefinisikan sebagai suatu rekening atau sekumpulan rekening yang saling berhubungan yang digunakan Pemerintah untuk melakukan transaksi keuangan negara. TSA ditengarai efektif untuk mengoptimalisasi opportunity cost dari saldo kas yang mengendap atau tidak terpakai pada rekening pemerintah yang tersebar pada bank-bank umum. TSA adalah suatu rekening dimana semua saldo kas penerimaan dan pengeluaran dikonsolidasikan. TSA yang diterapkan adalah TSA dengan mekanisme zero balance account (ZBO) atau rekening saldo nihil. Sehingga saldo lebih selalu ditransfer ke rekening BUN/ Rekening Kas Umum Negara. Konsolidasi pada rekening BUN/RKUN mengakibatkan saldo pada bank operasional atau bank persepsi selalu nihil dan tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai.

Ada tiga prinsip yang mendasari aplikasi TSA dalam sistem pengelolaan kas negara. Pertama, Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terdapat di Bank Indonesia (pasal 22 ayat 3 No. 1/2004). Kedua, semua penerimaan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran berasal dari Rekening Kas Umum Negara (pasal 22 ayat 6 dan 8 UU No.1/2004). RKUN menjadi muara dari setiap transaksi keuangan Pemerintah yang mengakibatkan semua rekening Pemerintah pada bank-bank umum menjadi nihil. Ketiga, semua rekening setiap hari terkonsolidasikan di Rekening Kas Umum Negara. Hal ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan kas.
Seperti yang telah diuraikan di atas, tujuan dari TSA adalah optimalisasi pengelolaan kas negara. Dalam tataran teknis, aplikasi TSA secara khusus diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang efisien atas arus kas rekening bank pemerintah, mengurangi pemisahan dari saldo-saldo yang terdapat dalam berbagai rekening bank, mengurangi idle cash balance(saldo kas yang tidak terpakai), mengembangkan strategi untuk penempatan/investasi tanpa risiko kelebihan saldo kas, serta mengurangi keterlambatan pergerakan antar bank terkait dengan operasi perbendaharaan.

Read More......

Thursday, August 30, 2007

Kembali Ngantor Lagi

Setelah kurang lebih 10 hari berlibur, kini harus kembali bergelut dengan pekerjaan kantor. Waduh siap siap disuruh suruh bos lagi nih. Prajab satu angkatan kemarin di sebar di berbagai daerah. Jakarta, Cimahi, Medan, Cirebon, Malang, Manado, dan lain - lain deh. Setelah berbincang bincang dengan banyak teman - teman yang tersebar di berbagai tempat prajab, yang paling enak dan nyantai kayaknya di Cirebon, tempat aku prajab. Pertama - tama sebelum prajab kupikir akan di bikin suasana disiplin ala militeristik. Beruntung sekali ternyata di tempatku bener - bener prajab ala sipil, he he he tanpa ada suasana berbau militer. Tapi yang bikin aku sekarang agak sakit nih, biasa flu flu gitu lah..karena, di Cirebon nih lagi musim angin kenceng - kencengnya. Kalau siang panas bgt, tapi malemnya dingiiin minta ampun.


Ada hal yang luar biasa heboh tadi di kantor,orang - orang kantor pada heboh ngeliat pengumuman hasil ujian penerimaan STAN. Banyak yang dapet pesan saudaranya untuk ngeliatin hasil ujian. Aku juga buka - buka intranet kantor untuk lihat pengumuman, maklum tadi di internet agak lemot dan ada hacker yang bikin beberapa tulisan berubah jadi bahasa China (kurang kerjaan kali). Tapi tampaknya waktu aku posting ini, web depkeu sudah pulih kembali. Gue liat - liat apakah adikku yang ikut ujian keterima atau nggak, eh ternyata nggak keterima. Sedih banget nih, pinginnya dia bisa keterima juga di STAN.

Aku maklum karena sekarang susahnya minta ampun masuk STAN. Dari 125.000 peserta ujian ( masuk rekor MURI 2007) dalam pengumuman tadi, hanya 2014 yang diterima. Bisa dibuktikan dan boleh di teliti kalau penerimaan STAN murni nggak pakai duwit. Titipan - titipan dari pejabat pun tidak diperbolehkan, mereka akan dikenai pasal - pasal kode etik Depkeu. Benar - benar deh kalau aku juga ikut sekarang mungkin akan susah masuknya. Beruntung dulu saingannya nggak begitu besar walaupun kalau dibanding yang lain udah sangat berat sih. Waktu aku masuk tahun 2003 pendaftar STAN sudah mencapai ( 84.000 orang). Dulu waktu keterima juga aku malah sempat nolak untuk memasukinya, karena pingin jadi insinyur ha ha ha, (udah keterima di PTN favorit juga tuh). Tapi dorongan ortu bikin aku yakin di STAN karena kita akan hidup tenang dan bahagia bila orang tua meridhoinya, amin.

Read More......

Saturday, August 18, 2007

Off Line Sejenak

Mulai besok ampe kira – kira 30 Agustus, aku mungkin nggak bakalan buka – buka blogku, bakal sibuk nih. Minggu kemarin terima surat tugas untuk berangkat ke Cirebon buat Diklat Prajabatan II dari tanggal 20 – 29 Agustus. Waduh aku udah mulai membayangkan kuliah dan belajar buat ujian lagi nih. Setelah setahun nggak pernah pegang pelajaran – pelajaran sekarang disuruh megang buku lagi deh. Tapi mungkin enak juga bisa nggak ngantor dan ketemu ama teman – teman waktu kuliah di STAN kemarin. Aku juga udah rindu suasana seperti waktu – waktu kuliah kemarin.

Prajabatan merupakan tahapan penting bagi karier seorang Pegawai soalnya, untuk dilantik menjadi PNS dia harus lulus Diklat Prajab. Beruntung penilaian ujian cuman ngaruh 40 %, jadi bisa lebih nyantai. Yang 60 % nilai lainnya berasal dari nilai aktifitas dan disiplin dalam diklat. Semoga dalam diklat nanti semua berjalan lancar dan doakan semoga lulus ya, amin...

Read More......

Tuesday, August 14, 2007

Mencintai Tuhan Dengan Mencintai Manusia

Tema cinta akan selalu hidup dan ada dalam kehidupan manusia, tapi ada rasa cinta yang tertinggi yang harus kita beri perhatian, yaitu cinta pada Allah. Mari rekan - rekan kita menyitir kisah seorang sufi, Abu Ben Adhim. Suatu malam, Abu Ben Adhim terbangun dari mimpinya yang indah. Dan ia lihat, di ruangan dalam cahaya terang rembulan, yang gemerlap ceria seperti bunga lili yang sedang merekah, seorang malaikat menulis pada kitab emas. Ketenteraman jiwa membuatnya berani berkata kepada sang Sosok di kamarnya, "Apa yang sedang kamu tulis?" Bayangan terang itu mengangkat kepalanya dan dengan pandangan yang lembut dan manis ia berkata, "Nama-nama mereka yang mencintai Tuhan." "Adakah namaku di situ?" kata Abu. "Tidak. Tidak ada," jawab malaikat. Abu berkata dengan suara lebih rendah, tapi tetap ceria, "Kalau begitu aku bermohon, tuliskan aku sebagai orang yang mencintai sesama manusia." Malaikat menulis dan menghilang. Pada malam berikutnya ia datang lagi dengan cahaya yang menyilaukan dan memperlihatkan nama-nama yang diberkati cinta Tuhan. Aduhai! Nama Abu Ben Adhim diatas semua nama.

Abu Ben Adhim mungkin lahir di negara yang sekarang ini disebut Afganistan. Ia tidak begitu dikenal dibandingkan dengan teman senegaranya, Jalaluddin Balkhi (alias Rumi). Tetapi, keduanya menekankan pentingnya kecintaan kepada Tuhan sebagai hakikat keberagamaan.

Baik Abu Ben Adhim maupun Rumi percaya bahwa kita tidak bisa mencintai Tuhan tanpa mencintai sesama manusia. Mereka menegaskan kembali apa yang dikatakan Tuhan kepada hamba-Nya pada hari kebangkitan: pada hari kiamat, Tuhan memanggil hamba-hamba-Nya.

Ia berkata kepada salah seorang di antara mereka, "Aku lapar, tapi kamu tidak memberi makan kepada-Ku." Ia berkata kepada yang lainnya, "Aku haus, tapi kamu tidak memberiku minum." Ia berkata kepada hamba-Nya yang lainnya lagi, "Aku sakit, tapi kamu tidak menjenguk-Ku." Ketika hamba-hamba-Nya mempertanyakan semuanya ini, Ia menjawab, "Sungguh si fulan lapar; jika kamu memberi makan kepadanya, kamu akan menemukan Aku bersamanya. Si fulan sakit; jika kamu mengunjunginya, kamu akan menemukan Aku bersamanya. Si fulan haus; jika kamu memberinya minum, kamu akan menemukan Aku bersamanya." (Ibn Arabi sering mengutip hadis ini dalam Al-Futuhat al-Makkiyah).

Ketika seorang murid baru mengikuti tarekat, syaikh-nya akan mengajarinya untuk menjalankan tiga tahap latihan rohaniah selama tiga tahun. Ia baru diizinkan mengikuti Jalan Tasawuf, bila ia lulus melewatinya. Tahun pertama adalah latihan berkhidmat kepada sesama manusia. Tahun kedua beribadat kepada Tuhan, dan tahun ketiga mengawasi hatinya sendiri. Kita tidak bisa beribadat kepada Tuhan sebelum kita berkhidmat kepada sesama manusia. Menyembah Allah adalah berkhidmat kepada makhluk-Nya.

Abu Said Abul Khayr terkenal sebagai sufi yang pertama kali mendirikan tarekat sufi. Ketika salah seorang pengikutnya menceritakan seorang suci yang dapat berjalan di atas air, ia berkata, "Sejak dahulu katak dapat melakukannya!" Ketika muridnya kemudian menyebut orang yang dapat terbang, ia menjawab singkat, "Lalat dapat melakukannya lebih baik." Muridnya bertanya, "Guru, gerangan apakah ciri kesucian itu?" Ia menjawab, "Cara terbaik untuk mendekati Tuhan adalah melakukan perkhidmatan sebaik-baiknya kepada sesama manusia, memasukkan kebahagiaan ke dalam hatinya."

Mungkin karena perhatiannya yang sangat besar pada cinta kasih, kaum sufi banyak menyerap dari berbagai hikmah yang bisa diteladani demi meningkatkan kemuliaan diri (tahdzib al-akhlaq). Prinsip sufistik selaras sabda Nabi Muhammad:”ambilah hikmah dari mana datangnya.” Kaum sufi juga belajar jalan cinta dari kisah Musa. Seorang syaikh menyampaikan cerita berikut ini, Kaum Bani Israil satu kali mendatangi Musa, "Wahai Musa, kami ingin mengundang Tuhan untuk menghadiri jamuan makan kami. Bicaralah kepada Tuhan supaya Dia berkenan menerima undangan kami."
Dengan marah Musa menjawab, "Tidakkah kamu tahu bahwa Tuhan tidak memerlukan makanan?" Tetapi, ketika Musa menaiki bukit Sinai, Tuhan berkata kepadanya, "Kenapa tidak engkau sampaikan kepada-Ku undangan itu? Hamba-hamba-Ku telah mengundang Aku. Katakan kepada mereka, Aku akan datang pada pesta mereka Jumat petang."

Musa menyampaikan sabda Tuhan itu kepada umatnya. Berhari-hari mereka sibuk mempersiapkan pesta itu. Pada Jumat sore, seorang tua tiba dalam keadaan lelah dari perjalanan jauh. "Saya lapar sekali," katanya kepada Musa. "Berilah aku makanan." Musa berkata, "Sabarlah, Tuhan Rabbul Alamin akan datang. Ambillah ember ini dan bawalah air ke sini. Kamu juga harus memberikan bantuan." Orang tua itu membawa air dan sekali lagi meminta makanan. Tapi tak seorang pun memberikan makanan sebelum Tuhan datang. Hari makin larut, dan akhirnya orang-orang mulai mengecam Musa yang mereka anggap telah memperdayakan mereka.

Musa menaiki bukit Sinai dan berkata, "Tuhanku, saya sudah dipermalukan di hadapan setiap orang karena Engkau tidak datang seperti yang Engkau janjikan." Tuhan menjawab, "Aku sudah datang. Aku telah menemui kamu langsung, bahkan ketika Aku bicara kepadamu bahwa Aku lapar, kau menyuruh Aku mengambil air. Sekali lagi Aku minta, dan sekali lagi engkau menyuruh-Ku pergi. Baik kamu maupun umatmu tidak ada yang menyambut-Ku dengan penghormatan."

"Tuhanku, seorang tua memang pernah datang dan meminta makanan, tapi ia hanyalah manusia biasa," kata Musa.

"Aku bersama hamba-Ku itu. Sekiranya kamu memuliakan dia, kamu memuliakan Aku juga. Berkhidmat kepadanya berarti berkhidmat kepada-Ku. Seluruh langit terlalu kecil untuk meliputi-Ku, tetapi hanya hati hamba-Ku yang dapat meliputi-Ku. Aku tidak makan dan minum, tetapi menghormati hamba-Ku berarti menghormati Aku. Melayani mereka berarti melayani Aku."

Berbakti kepada sesama manusia bukanlah kewajiban sekelompok orang. Setiap Muslim apa pun jenis kelamin, usia, dan status sosialnya berkewajiban memperlakukan semua orang dengan baik.

Dalam Al-Quran juga ada perintah, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Berbaktilah kepada kedua orangtua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, orang-orang yang kehabisan bekal, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri, yaitu orang-orang yang kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Kami telah menyediakan orang-orang kafir seperti itu, siksa yangmenghinakan."(QS.Al-Nisa’,36-37)

Tindakan membahagiakan orang lain disebut sebagai shadaqah. Kata ini berasal dari "shadaqa", yang berarti benar sejati atau tulus. Orang yang bersedekah adalah orang yang imannya tulus. Sedekah tidak selalu berbentuk harta atau uang. "Termasuk sedekah adalah engkau tersenyum ketika berjumpa dengan saudaramu, atau engkau singkirkan duri dari jalanan," sabda Nabi Muhammad SAW.

Untuk bisa menolong orang lain dengan tulus, kita memerlukan kecintaan tanpa syarat (unconditional love) kepada semua orang. Cinta inilah yang dimasukkan sebagai fitrah dalam hati kita. Cinta ini adalah seperseratus dari Rahmat Allah yang dijatuhkan Tuhan di Bumi.

Alkisah, bertahun-tahun yang lalu, seorang ibu dari salah seorang sultan dari Khilafah Utsmaniyah membaktikan hidupnya untuk kegiatan amal saleh. Ia membangun masjid, rumah sakit besar, dan sumur-sumur umum untuk daerah permukiman yang tidak punya air di Istanbul, Turki.

Pada suatu hari, ia mengawasi pembangunan rumah sakit yang dibiayai sepenuhnya dari kekayaannya. Ia melihat ada semut kecil jatuh pada adukan beton yang masih basah. Ia memungut semut itu dan menempatkannya pada tanah yang kering.

Tidak lama setelah itu, ia meninggal dunia. Kepada banyak kawannya, ia muncul dalam mimpi mereka. Ia tampak bersinar bahagia dan cantik. Kawan-kawannya bertanya, apakah ia masuk ke surga karena sedekah-sedekah yang dilakukannya ketika masih hidup? Ia menjawab, "Saya tidak masuk surga karena semua sumbangan yang sudah aku berikan. Saya masuk surga karena seekor semut.."

Diambil dari http://www.gusmus.net

Read More......

Friday, August 10, 2007

Penerimaan CPNS Deplu Tahun 2007

Kemarin browsing - browsing, nemu ada pengumuman penerimaan PNS di Departemen Luar Negeri. Bagi yang syarat ijasahnya memenuhi dan merasa mempunyai kemampuan, bisa segera mendaftar. Registrasi hanya bisa lewat online dan paling lambat Selasa tanggal 21 Agustus 2007. Pengumuman selengkapnya bisa disimak sebagai berikut di bawah ini:


DEPARTEMEN LUAR NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



P E N G U M U M A N

Nomor: 0951/KP/VIII/2007/02
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DEPARTEMEN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA (GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN II)

TAHUN ANGGARAN 2007


Departemen Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita:

1. Sebanyak 100 orang lulusan S1, S2, S3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK); Sebagian dari 100 calon PDK akan diseleksi secara khusus dari lulusan terbaik universitas negeri di luar Jawa.

2. Sebanyak 50 orang lulusan Diploma 3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II untuk dididik menjadi Bendaharawan dan Penata Kerumahtanggaan Perwakilan (BPKRT); dan

3. Sebanyak 50 orang lulusan Diploma 3 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan II untuk dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).

I. PERSYARATAN UMUM

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri maupun sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
e. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
f. Sehat jasmani dan rohani.
g Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.

II. PERSYARATAN KHUSUS

A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)

a. Berijazah Sarjana (S1), Magister/Master (S2) atau Doktor (S3):

1. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi, Sosiologi, Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Negara).
2. Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Bisnis, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara).
3. Ilmu Ekonomi (Jurusan Studi Pembangunan, Manajemen, Akuntansi).
4. Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Jepang, Korea, Perancis, Rusia, dan Spanyol).

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, atau lulusan luar negeri, dengan persyaratan IPK: S1 minimal 2,75 (dua koma tujuh lima); S2 dan S3 minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Korea, Perancis, Rusia, dan Spanyol).

d. Berusia maksimum:
* 28 tahun pada tanggal 1 Oktober 2007 (lahir setelah 30 September 1979) untuk tingkat Sarjana (S1).
* 32 tahun pada tanggal 1 Oktober 2007 (lahir setelah 30 September 1975) untuk tingkat Magister (S2).
* 35 tahun pada tanggal 1 Oktober 2007 (lahir setelah 30 September 1972) untuk tingkat Doktor (S3).


B. BENDAHARAWAN DAN PENATA KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (BPKRT)

a. Berijazah Diploma 3 (D3):
1. Jurusan Akuntansi.
2. Jurusan Manajemen Keuangan.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, atau lulusan luar negeri, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Korea, Perancis, Rusia, dan Spanyol).

d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Oktober 2007 (lahir setelah 30 September 1979).

C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)

a. Berijazah Diploma 3 (D3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi.
2. Jurusan Teknik Informatika.
3. Jurusan Teknik Komputer.
4. Jurusan Teknik Elektronika
5. Jurusan Matematika.

b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Swasta yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, atau lulusan luar negeri, dengan persyaratan IPK: minimal 2,75 (dua koma tujuh lima).

c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Jepang, Korea, Perancis, Rusia, dan Spanyol).

d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Oktober 2007 (lahir setelah 30 September 1979).

III. PENDAFTARAN

a. Melakukan REGISTRASI ONLINE melalui website http://www.deplu.go.id dan mencetak formulir registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

b. Registrasi online harus disertai dengan pengiriman berkas lamaran yang disampaikan kepada Panitia Penerimaan CPNS Deplu Tahun Anggaran 2007.

c. Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK atau BPKRT atau PK.

d. Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui Pos Tercatat mulai tanggal 7 s/d 21 Agustus 2007 (CAP POS) dan sudah diterima Panitia selambat-lambatnya tanggal 24 Agustus 2007, ditujukan kepada:

Ketua Panitia Penerimaan CPNS Deplu TA 2007
PO BOX 3195
JKP 10031 (UNTUK PDK)


PO BOX 3189
JKP 10031 (UNTUK BPKRT)

PO BOX 3190
JKP 10031 (UNTUK PK)


e. Panitia hanya menerima berkas lamaran yang disampaikan melalui PO BOX tersebut di atas dan tidak menerima format penyampaian lamaran lainnya.

f. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan lampiran:
i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp.6.000;
ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi pelamar dari luar negeri;
iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir;
iv. Satu lembar fotokopi ijazah (D3, S1, S2, dan/atau S3) berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli) oleh Dekan/Direktur Program atau Ditjen Dikti Depdiknas bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima);

Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala 4.0 yang disahkan oleh Ditjen Dikti Depdiknas.
v. Fotokopi Akte Kelahiran;
vi. Surat Keterangan Sehat dari dokter (terbaru);
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Depnaker) yang masih berlaku;
viii. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
ix. Pas foto terakhir ukuran 3x4 (berwarna) sebanyak 3 lembar: 1 lembar foto ditempel di formulir lamaran dan 2 lembar lainnya ditulisi nama pelamar di bagian belakang foto.

g. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
i. Biru untuk S1 – PDK,
ii. Kuning untuk S2 – PDK,
iii. Putih untuk S3 – PDK
iv. Hijau untuk D3 – BPKRT.
v. Merah untuk D3 – PK.

h. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat dan ditulis pada pojok kiri atas kode lamaran PDK atau BPKRT atau PK.
i. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
j. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.

IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI

Seleksi penerimaan PDK, BPKRT dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administratif;
2. Ujian tulis substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional, internasional dan pengetahuan umum) pada 31 Agustus dan 1 September 2007;
3. Ujian kemampuan/penguasaan Bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya (Arab, China, Inggris, Jepang, Korea, Perancis, Rusia, dan Spanyol) berdasarkan pilihan peserta pada akhir bulan September 2007;
4. Tes Psikologi dan Wawancara Substansi serta Tes Penguasaan Teknologi Informasi/Komputer pada awal bulan Oktober 2007;
5. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

1. Hanya Peserta yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan untuk melamar/persyaratan pendaftaran akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis substansi.
2. Pelamar yang berhak mengikuti ujian tulis substansi akan diumumkan pada 25 Agustus 2007 melalui website Deplu http://www.deplu.go.id.
3. Kartu Tanda Peserta Ujian harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusdiklat Deplu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan, dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila diwakilkan harus memberikan Surat Kuasa bermeterai dan dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima Kuasa.
4. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian akan diumumkan kemudian melalui website Deplu http://www.deplu.go.id.
5. Ujian Tulis Substansi akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2007 dengan tempat yang akan ditentukan kemudian.
6. Peserta yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui website Deplu http://www.deplu.go.id.

VI. LAIN-LAIN

1. Seleksi masuk Calon Pegawai Negeri Sipil Deplu tidak dipungut biaya.
2. Deplu tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Deplu atau Panitia, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Deplu.
3. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi tetapi mengundurkan diri diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk PDK dan Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk BPKRT dan PK.
4. Lamaran yang dikirimkan kepada Deplu sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
5. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNS Deplu 2007 hanya dapat dilihat dalam website Deplu http://www.deplu.go.id. Para pelamar disarankan untuk terus memantaunya.


Jakarta, 7 Agustus 2007
A.n. MENTERI LUAR NEGERI
SEKRETARIS JENDERAL

TTD

IMRON COTAN

Read More......

Tuesday, July 31, 2007

Football Manager 2008

Football Manager 2008 Hadir Sebelum Akhir Tahun

Versi terbaru game strategi sepakbola populer yang dikembangkan Sports Interactive, Football Manager (FM) 2008 untuk komputer dan Apple Macintosh, rencananya akan diluncurkan sebelum Natal 2007 mendatang.

"Dengan lusinan fitur baru, kami menunggu bagaimana reaksi para penggemar yang akan memainkannya nanti," ungkap Miles Jacobson, Studio Director dari Sports Interactive.

Seperti dikutip detikINET dari Softpedia, Senin (31/7/2007), fitur-fitur baru untuk Football Manager 2008 ini di antaranya:

Alur Pertandingan -- Alur pertandingan menghadirkan atmosfer baru seperti jalannya pertandingan tak akan terhenti meskipun kita membuat perubahan taktik. Sebuah radar mungil akan muncul agar kita tetap mengetahui jalannya pertandingan jika bermaksud mengubah taktik.

Manajemen Sepakbola Internasional -- Gameplay untuk manajemen sepakbola internasional berubah total seperti adanya pensiun pemain dari tim nasional, interaksi antar pemain, seleksi kapten tim dan moral pemain di timnas dan klub tidak bercampur aduk.

Kepercayaan (Confidence) -- Para pemain kini bisa dengan mudah berbicara untuk menanggapi pertanyaan suporter atau para petinggi klub tentang performa permainan ataupun manajemen keuangan mereka.

Pusat Transfer (Transfer Centre) -- Fitur yang menyajikan cara baru dalam mengatur seluruh transfer yang sedang berlangsung dan tawaran gaji. Hal ini memudahkan untuk membandingkan semua tawaran transfer pemain sebagai pertimbangan untuk menolak atau menerimanya.

Perkembangan Mesin Game -- Mesin game dikembangkan secara drastis termasuk kemampuan mengetahui karakter seorang pemain sebelum musim dimulai agar performanya dikembangkan secara tepat.

Perkembangan Penghargaan -- Sistem penghargaan atau pemberian piala lebih akurat. Juga ditambahkan penghargaan baru seperti sepatu emas Eropa dan fitur 'best eleven' yang mencantumkan para pemain terbaik sepanjang masa baik dari tim nasional maupun klub.

Hari Suporter (Fan Days) -- Pemimpin klub bisa menyusun sebuah hari untuk para fans demi meningkatkan jumlah penonton dengan efek jangka panjang.

Pengembangan Fitur Media -- Lebih banyak laporan berita dari media massa termasuk laporan hangat tentang apa yang sedang terjadi pada musim kompetisi.

Perkembangan Foto Pemain -- Foto para pemain dari masa muda sampai dewasa bisa berubah sesuai perkembangan waktu dalam game.(wsh/wsh)

Fino Yurio Kristo - detikINET

Read More......

Monday, July 30, 2007

Ketidak adilan dan Kearogansiankah?

Hari ini waktu ku buka – buka blog ku, aku menemukan sebuah komen yang panjang lebar pada artikel Reformasi Depkeu, sayang nggak tertulis dari siapa pengirimnya. Ada satu hal menarik yang ingin saya bahas dari tanggapan teman ini.

Pertama mengenai tulisan yang mencuplik ketidak adilan dari pendapat DPD yang menilai kebijakan Depkeu juga tak sejalan dengan roh yang ada pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, selain juga diskriminatif terhadap pegawai dari departemen lain. ”Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan, setiap PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada ayat (2), “Gaji yang diterima PNS harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan”. Lalu disebutkan pula pada ayat (3), “Gaji pegawai negeri yang adil dan layak harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Nah, apakah yang dimaksud adil disini semua harus sama rata, pinter goblok sama aja? Kita mungkin akan paham bahwa pengertian adil yang lebih luas tidaklah seperti itu. Juga disebutkan dalam UU itu juga ”sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya.” Itulah yang di coba akan diterapkan dalam sistem penggajian birokrat kita. Dalam Depkeu sendiri sebagai pilot project, telah dan akan disempurnakan model job grading remunerasinya. Jabatan – jabatan eselon, walaupun dalam tingkat yang sama akan di grade dan dihitung tunjangannya berdasarkan analisis beban kerjanya. Demikian juga hingga level pelaksana, mereka diberi tanggung jawab sendiri, yang diberi nama jabatan dalam pelaksana yang juga bertingkat grade nya berdasarkan analisis beban kerja yang dilakukannya.

Kemudian sorotan mengenai membengkaknya struktur Depkeu, itu lebih sebagai pemfokuskan kerja. Terlebih lagi pembentukan Direktorat – Direktorat baru tidak terus menyerap pegawai – pegawai baru yang banyak. Yang terjadi hanya mengalokasikan pegawai dari unit instansi satu ke yang lainnya. Tentang tidak mengetahuinya kementrian lain, karena mereka memang tidak terlibat, sedangkan untuk Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Yang mengurusi seluruh PNS sudah dilibatkan, dan sudah menyetujuinya.

Sebab, tantangan, dan hambatan untuk melakukan reformasi birokrasi di Departemen Keuangan tentunya lebih berat daripada di departemen lain. Alasannya, hampir seluruh aspek perekonomian negara berhubungan langsung dengan kebijakan yang dibuat Departemen Keuangan. Menyebut empat contoh saja yang strategis, departemen inilah yang mengurus perpajakan, kepabeanan dan cukai, pengelolaan utang, pencairan anggaran Departemen lain, dan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Walaupun akhirnya hal ini akan menimbulkan arogansi, tapi jangan menyalahkan arogansinya disini, tapi bagaimana membenahi agar tugas yang diamanatkan sesuai UU ini dapat di laksanakan dengan baik tanpa lagi menimbulkan KKN yang telah melekat dari jaman dahulu.

Alasan lain, Departemen Keuangan memiliki kantor vertikal terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan langsung kepada publik. Jumlah pegawainya cukup besar, sekitar 62 ribu orang.

Jadi, jika reformasi birokrasi berhasil dilakukan di Departemen Keuangan, tidak ada alasan reformasi birokrasi tidak dapat dilakukan dengan sukses di departemen lain.

Reformasi birokrasi di Departemen Keuangan itu dikerjakan selama 17 bulan. Dalam bahasa Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang dilakukan adalah perubahan fundamental dari Departemen Keuangan yang dulu sangat tertutup menjadi terbuka. Tujuannya, ada dua. Pertama, menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab. Kedua, menciptakan birokrasi yang efisien dan efektif sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang prima.

Singkatnya, perubahan fundamental, ke dalam membereskan dapur, ke luar menumbuhkan kepercayaan publik.

Sekarang check and balance:
Misalnya, untuk memberikan pelayanan yang prima kepada publik di bidang perpajakan, kini telah dibentuk tiga Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, 28 Kantor Pelayanan Pajak Madya, dan 171 Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Sedangkan di bidang perbendaharaan, kini sudah siap 17 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara percontohan untuk layanan prima. Yang juga mencolok ialah reformasi yang dilakukan di lingkungan Bea dan Cukai di Tanjung Priok sebagai Kantor Pelayanan Utama.Sekarang juga akan dikembangkan sistem Treasury Single Account untuk meminimalisir rekening - rekening liar yang sangat menjadi sorotan publik.

Namun contoh paling spektakuler adalah dikeluarkannya 6.475 standard operating procedures (SOP), yang mengatur dengan rinci mekanisme pelayanan, lama pelayanan, serta berapa biaya pelayanan. Contohnya, pelayanan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk kebutuhan belanja instansi instansi pemerintah, dijanjikan paling lambat satu jam setelah dokumen diterima lengkap. Serta tidak ada biaya.

Contoh lain, pelayanan segera (rush handling) untuk impor, dijanjikan selesai 120 menit setelah dokumen diterima lengkap. Biaya pelayanan Rp100 ribu per transaksi jelas. Contoh lain lagi, untuk mendapatkan NPWP selesai satu hari, dan tidak dipungut biaya.

Dengan terbitnya SOP itu, publik menjadi tahu dengan jelas dan gamblang berapa lama pelayanan diberikan, dan berapa biaya yang diperlukan. Birokrasi yang berbelit-belit dipangkas habis, dan juga sogok menyogok di bawah meja dibersihkan. Dibentuk tim – tim kode etik tiap instansi untuk mengawasi jalannya reformasi ini.

Tapi semua itu hanya omong kosong jika gaji pegawai Departemen Keuangan tidak diperbaiki. Di sinilah Menteri Keuangan harus dipuji, karena reformasi birokrasi yang dilakukannya bersifat menyeluruh dan detail. Reformasi remunerasi juga dilakukan dengan basis kinerja, sehingga kini terdapat 27 grade, dengan rentang tunjangan terendah Rp1.330.000 (grade 27) dan tertinggi Rp46.950.000 (grade 1). Remunerasi yang cukup kompetitif diperlukan untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan. Sorotan yang mau tidak mau telah mengarah ke Depkeu sekarang ini, mau tidak mau ikut menjadi pengawal reformasi birokrasi yang dilakukan Departemen Keuangan.

Read More......

Tuesday, July 17, 2007

BLU akankah menjadi solusi?

Hasil temuan BPK untuk tahun 2007 ini masih mengindikasikan banyak lembaga negara, Departemen, dan juga Universitas - Universitas terindikasi belum menyetorkan PNBP nya. Alasan yang dikemukakan adalah dana - dana PNBP itu digunakan terlebih dahulu selagi menunggu cairnya anggaran APBN dalam suatu kegiatan.Tapi ternyata BPK tidak mau tahu walaupun pengeluaran PNBP yang dilakukan Lembaga ada catatannya. Mereka menganggap hal itu salah menurut hukum. Maka dari itu,terkesan banyak PNBP yang diposkan sementara dalam rekening - rekening "liar" telah divonis merugikan negara. Demikian juga yang terjadi dalam dunia kampus.
Menurut ketua BPK Anwar Nasution dari hasil pemeriksaan semester II 2006 menyatakan:
“Universitas Airlangga Surabaya, Universitas Hasanuddin Makassar, dan Universitas Sumatera Utara masih menahan PNBP senilai Rp 242,65 miliar. Hal tersebut menimbulkan kontroversi karena pihak universitas terpaksa menahan uang tersebut agar dapat membiayai operasional perkuliahan dan kegiatan mahasiswa di kampusnya.”

Untuk menyikapi hal itu, Menteri Keuangan sadar kesulitan yang dihadapi satker - satker dalam hal kebutuhan dana mendesak. Beliau mengatakan:“Semuanya adalah aturan manusia yang masih bisa diubah. Daripada membuat para rektor itu terus berbohong, lebih baik dicarikan cara agar mereka dapat menggunakan dana PNBP tanpa harus terhambat oleh apa pun,”Beliau juga menyarankan sebuah Departemen, Lembaga,dan Universitas memiliki Badan Usaha. Lebih bagus lagi bila memiliki Badan Layanan Umum yang telah memiliki payung hukum yang jelas.

Namun muncul dilema bahwa adanya BLU akan menyebabkan komersialisasi di berbagai sektor dan bidang.Upaya mewiraswastakan pemerintah tersebut dapat diketahui melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sesuai pasal 68 dan 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa BLU adalah "Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas." Walaupun BLU dibentuk tidak untuk mencari keuntungan, akan tetapi letak enterprising-nya dapat dilihat pada pasal 69 ayat (6) bahwa pendapatan BLU dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan. Pendapatan yang dimaksud itu dapat diperoleh dari hibah, sumbangan, atau sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan.

Sebagaimana amanat pasal 69 Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa BLU akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah, pada tanggal 13 Juni 2005 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum. Peraturan tersebut mengatur lebih rinci mengenai tujuan, asas, persyaratan, penetapan, pencabutan, standar layanan, tarif layanan, pengelolaan keuangan, dan tata kelola BLU.

Indulgensia

Max Weber menyatakan bahwa pemerintah memiliki dua tinjauan peranan penting. Pemerintah mempunyai fungsi sebagai regulator dan administrator jika ditinjau dari mechanic view. Jika ditinjau dari organic view pemerintah juga berfungsi sebagai public service agency dan investor yang harus dinamis. Idealnya kedua tinjauan itu dapat terlaksana secara simultan.

Namun rupanya untuk mencapai kondisi ideal tersebut di Indonesia bagaikan menegakkan benang basah. Masyarakat sudah terlanjur memiliki persepsi bahwa pemerintah merupakan organisasi birokratis, tidak efisien, tidak efektif, dan lambat. Pada kenyataannya masyarakat memang sering dihadapkan pada birokrasi komplek pemerintah. Bahkan birokrasi komplek tersebut pada beberapa instansi telah melahirkan mata pencaharian baru, yaitu sebagai calo. Praktek percaloan ini tak jauh beda dengan praktek suap menyuap, kolusi, korupsi, dan extraordinary crime lainnya.

Dalam penjelasan PP 23 tahun 2005 dijelaskan bahwa pembentukan BLU diharapkan menjadi contoh konkrit penerapan manajemen keuangan berbasis kinerja sehingga mampu menonjolkan produktivitas, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini sebenarnya pemerintah secara tidak langsung mengakui adanya persepsi masyarakat tersebut. Dengan dibentuknya BLU, pemerintah mengakui tidak bisa menjalankan perannya sebagai mecanic view dan organic view secara simultan. Jadi PP 23 tahun 2005 tak ubahnya seperti surat indulgensia, surat pengakuan dosa, dari pemerintah kepada rakyatnya.

Rencana Dosa

Rakyat mungkin akan memaafkan pengakuan dosa-dosa pemerintah itu. Namun apa jadinya jika BLU dimanfaatkan untuk merencanakan dosa-dosa lain yang justru menjadi legal karena keberadaan BLU yang diakui pemerintah. Pada kesempatan kali ini setidaknya penulis menemukan tiga rencana dosa dalam kaitan keberadaan BLU.

Pertama, pola pengelolaan kas BLU sebenarnya menghambat proses pembentukan Treasury Single Account sebagai mana diamanatkan UU Perbendaharaan Negara. Sesuai dengan pasal 16 PP 23 tahun 2005 BLU menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pengelolaan kas. Kegiatan itu antara lain: "merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas, melakukan pemungutan pendapatan atau tagihan, menyimpan kan dan mengelola rekening bank, melakukan pembayaran, mendapatkan sumber dana untuk menutp defisit jangka pendek, dan memanfaatkan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan." Aturan ini menjadi kelihatan tidak beres setelah dibandingkan dengan pasal 12 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara. Ketentuan perbendaharaan negara menyebutkan bahwa semua penerimaan dan pengeluaran negara/daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Permasalahan ini mungkin saja diperdebatkan, karena BLU membuat rencana kerja dan anggaran dalam menyelenggarakan kegiatannya. Namun juga harus diketahui bahwa rencana kerja dan anggaran merupakan fungsi planning dalam manajemen yang pada kenyataannya bisa menimbulkan varians. Demikian juga dengan BLU yang diberi kewenangan untuk memperoleh pendapatan selain dari APBN/APBD yaitu sehubungan dengan jasa layanan, hibah dan sumbangan. Dengan kondisi tersebut, penulis kira BLU tidak mungkin menjalankan anggaran secara mutlak, atau bisa dikatakan hampir pasti terjadi varians antara anggaran dengan realisasi kerja BLU. Lantas bagaimana jika varians yang terjadi bukan bagian dari fungsi planning? Kondisi ini yang dikhawatirkan penulis akan menjadi dana non budgeter atau dana taktis. Suryohadi Djulianto, penasehat KPK, dengan tegas menyatakan bahwa apapun alasannya perbuatan menghimpun dana non budgeter adalah perbuatan melawan hukum. Demikian juga BLU yang menghimpun dana di luar APBN dan APBD serta tidak mencantumkan dalam rencana kerja telah melanggar UU Perbendaharaan Negara.[1]

Kedua, BLU dapat menggunakan surplus anggarannya untuk kepentingan BLU tersebut. Hal ini dengan gamblang disebutkan dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005
yaitu “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Jika dibandingkan dengan pasal 3 UU Keuangan Negara, maka aturan mengenai surplus BLU tersebut telah menganakemaskan BLU sehingga tidak tercermin adanya keadilan.

Pasal 3 ayat (7) UU Keuangan Negara menyebutkan bahwa “Surplus penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya”. Selanjutnya pada ayat berikutnya dijelaskan “Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD”. Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus angaran ini menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.

Ketiga, keberadaan BLU sebagai bukan subjek pajak telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 stdtd Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Pada pasal 14 PP 23 tahun 2005 dijelaskan bahwa pendapatan BLU dilaporkan sebagai pendapatan negara bukan pajak kementrian/lembaga atau pendapatan negara bukan pajak pemerintah daerah. Beberapa penggagas BLU juga menyatakan bahwa BLU dibebaskan dari kewajiban membayar PPh Badan atas sisa anggaran atau hasil usaha/nilai tambah karena BLU bukan subjek pajak.

Apabila keberadaan BLU memang demikian adanya, maka telah terjadi pelanggaran terhadap pasal 2 UU PPh. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa subjek pajak adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap. Selanjutnya terminologi badan jelaskan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
PPh merupakan pajak subjektif sehingga yang diperhatikan terlebih dahulu adalah kewajiban subjektifnya. Sebagaiman dijelaskan diatas bahwa badan merupakan salah satu subjek pajak, maka seharusnya BLU juga merupakan subjek pajak. Apabila BLU dikatakan bukan subjek pajak maka hal ini perlu dikonfrontir dengan pasal 3 UU PPh. Pada akhirnya juga diketahui bahwa BLU tidak termasuk golongan yang dikecualikan dari subjek pajak. Jadi berdasarkan aturan PPh BLU secara mutlak adalah subjek pajak.

Dalam Reformasi Depkeu diusulkan bahwa Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) akan berubah menjadi BLU. Di satu sisi model BLU masih sering diperdebatkan dan masih banyak yang menentangnya. Tapi disi lain mungkin hal ini akan dapat meningkatkan kinerja dari instansi terkait. Semoga STAN yang nantinya benar - benar menjadi BLU dapat menjadi BLU yang baik dengan meningkatkan pelayanan kepada mahasiswanya yang saat sekarang ini masih terkesan asal - asalan. Semoga STAN bukan termasuk instansi yang memanfaatkan kesalahan untuk berbuat salah.

Sumber: Civitas Stan @ Wirawan Purwa Y

Read More......

Tuesday, July 10, 2007

Reformasi Depkeu

Perubahan Radikal itulah kira – kira yang didengungkan oleh Departemen Keuangan sebagai salah satu instansi ujung tombak negara ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ”sudah saatnya Depkeu untuk berubah radikal sebagai pilot project perubahan pada instansi lainnya. Di Depkeu dalam satu tahun ini, terjadi perubahan yang radikal dan signifikan. Tujuannya adalah agar terbentuk aparat yang profesional.

Setelah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007 dan 290/KMK.01/2007 yang mengatur reformasi birokrasi termasuk juga besaran kenaikan tunjangan pegawai Depkeu, ternyata menimbulkan kesan bahwa harga sebuah reformasi pada Departemen Keuangan sangat mahal. Bila melihat kenaikan anggaran yang digunakan mencapai 4,3 Trilyun mungkin akan sangat terlihat wah. Saya yakin pasti Departemen yang lain akan merasa tidak terima dan mengajukan keinginan yang sama.

Sebenarnya itu manusiawi, sebagai seorang yang sama – sama PNS kok terjadi pembedaan sih?? Kalau saya ya kebetulan ikut senang sih, he..he...Tapi sebagai bagian dari korps keuangan saya merasa kalau Departemen kami layak kok dapat kenaikan tunjangan ini, ( sombong ya........maaf). Saya cuman berpikir bahwa benar telah terjadi perubahan yang kami rasakan sebagai keluarga Depkeu. Walaupun perubahan di tiap direktorat jendral berbeda – beda ya. Dengan reformasi ini, mungkin jajaran para Dirjen ingin memberikan garansi dan keyakinan pada masyarakat sampai – sampi ibu menteri pernah mengatakan reformasi ini taruhannya adalah jabatannya. Mereka memastikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan untuk bisa memantau keberhasilan aplikasi reformasi ini.

Reformasi yang telah 10 tahun berjalan, saya nilai masih kurang greget. Reformasi yang saat ini berjalan masih hanya menyentuh masalah ”Demokrasi”. Kran Demokrasi sudah terbuka, pemilihan pemimpin negara telah sangat – sangat demokratis. Masyarakat semakin cerdas, kritik mengkritik sekarang adalah hal biasa. Kedua, setelah kran demokrasi sebuah negara harus melakukan reformasi birokrasinya. Kenapa yang kedua?? Karena jika birokrasi berubah maka pasti tingkat kepercayaan masyarakat meningkat dan jalannya pemerintahan akan menjadi baik. Birokrasi yang sekarang tentunya sobat – sobat tahu semua kan? Ha.. ha. saya juga sampai malu kalau mengaku sebagai PNS. Tapi bersyukur setelah Departemen Keuangan dipimpin oleh menteri baru yang kecerdasannya tak diragukan lagi, he.. he. Ibu Sri Mulyani yang seorang akademisi dari UI membawa cita – cita yang tinggi untuk merubah Depkeu. Dia mengajak para Dirjen dan Kepala Badan untuk berpikiran bahwa model reformasi untuk birokrasi adalah seperti ini lho...., seperti Depkeu. Ayo teman – teman semua di Departemen lain ikut berubah.

Sebuah reformasi di Departemen harus di mulai dari pimpinannya. Pimpinan kemudian turun ke eselon – eselon dibawahnya, demikian terus sampai pada para pelaksana. Sudah berulangkali Menneg PAN meminta pimpinan lembaga dan Departemen untuk mereformasi jajaran dibawahnya, tapi mereka selalu tenang – tenang saja tidak bergerak. Sekarang setelah melihat Depkeu bereformasi dengan mengedepankan fungsi dan struktur penggajian yang baru, lebih melihat kinerja ( tidak pinter dan goblok sama saja) maka mereka baru bergerak.

Apa sih yang akan dirubah oleh Depkeu? Banyak para pengamat ekonom yang menanyakan dan meragukannya. Dalam dua hari ini berita Reformasi Depkeu ini terus dibahas. Bahkan kemarin sempat menjadi headline Kompas, dan hari ini muncul pada ulasan ekonomi dan bisnis. Nanti baca sendiri ya......... Saya cuma ingin menyampaikan perubahan yang akan saya alami jika reformasi ini tidak digagalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat. Pertama pagi – pagi saya sudah harus absen sidik jari, termasuk absen pulangnya juga begitu. Jadi tidak bisa ngrapel absen lagi nih. Terus setiap pekerjaan yang saya lakukan akan diberi Standar Operasi Prosedur. Terus saya harus mematuhi kode etik yang telah dibuat. Bagi pimpinan saya mungkin dia sudah tidak boleh rangkap jabatan lagi sebagai komisaris misalnya. Tapi ya itu konsekuensinya gaji naik, horeee.
Sebuah pendapat dari pakar manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali. ”Sebagai terobosan, langkah reformasi di Depkeu penting walaupun tidak cukup. Reformasi di Depkeu harus segera diikuti langkah mengintegrasikannya ke semua Departemen. Tingginya gaji tidak akan menjadi masalah asalkan disertai dengan akuntabilitas instansi terkait.

Read More......

Tuesday, June 26, 2007

Refleksi lulusan STAN 2006

Kurang lebih sudah hampir satu tahun kita agkatan 2006 STAN, merasakan bebasnya kehidupan alias telah menjadi lulusan. Telah lulus bukan berarti tugas kita untuk belajar telah selesai. Masih banyak pelajaran dan hal yang perlu kita pelajari. Masa - masa bahagia dan bangga terasa dalam diri kita saat Yudisium diumumkan, kemudian saat kita diwisuda bersama Ibu Menteri Keuangan. Tapi tampaknya kita harus melupakan itu semua. Kita dihadapkan pada tugas besar kenegaraan, ceilee. Tugas sebagai bagian keluarga besar Departemen Keuangan sangat menuntut keseriusan dan keprofesionalan kita, karena strategisnya peran Depkeu dalam maju mundurnya negara kita

Beruntung kita masuk Departemen pada saat awal dimulainya perubahan (Reformasi Birokrasi). Ditjen Pajak, Bea dan Cukai, dan Perbendaharaan Negara sebagai tiga Direktorat utama telah melakukan perubahan mendasar pada stuktur organisasi maupun SDM nya. Pada Ditjen Pajak telah terbentuk KPP KPP Pratama yang akan lebih meminimalisir interaksi kolusi antara Fiskus dan Wajib Pajak. Kemudian di Bea dan Cukai dibuat KPU (Kantor Pelayanan Utama) untuk lebih mempercepat pelayanan di bidang kepabeanan. Di Perbendaharaan muncul KPPN Prima, yang diberi target percepatan pencairan anggaran satker.

Dalam waktu dekat semua jajaran Departemen Keuangan harus sudah melakukan perubahan. Kita berharap kita bisa menjadi model perubahan bagi Instansi Pemerintah lainnya yang masih belum terlihat denyut perubahannya. Tantangan kita sebagai lulusan STAN 2006 yang sekarang alkhamdulillah sudah diangkat menjadi CPNS, untuk dapat berkiprah dalam tubuh organisasi Depkeu. Saya yakin rencana reformasi ini sejalan dengan idealisme dan semangat kita. Kewajiban dari kita sebagai generasi muda untuk mengawal Reformasi Birokrasi di Departemen kita demi tercapainya kemakmuran masyarakat.

Satu hal yang harus kita jalani setelah kita lulus dan itu akan terasa berat sekali yaitu, ...kewajiban kita untuk menyanggupi dimanapun kita akan ditempatkan disemua wilayah Indonesia. Waduh - waduh bagaimana kalau ditempatin di pulau terpencil ya? Eh saya kira kantor - kantor kita nggak terpencil amat kok, buktinya internet aja telah online disemua kantor. Harapan teman - teman semua pasti pingin ditempatin di tempat yang nggak jauh dari Pulau Jawa, he he manusiawi sih.

Satu persatu Direktorat - direktorat mengeluarkan surat penempatan. Ada yang bahagia dan juga ada yang sedih. Takdir kehidupan telah diputuskan, kita harus terus menjalani kehidupan ini. Meskipun dalam bekerja ada yang kita rasakan hilang, tidak seperti masa - masa mahasiswa. Murai harus menjadi Elang, kita harus berpisah sendiri - sendiri. Tidak ada lagi kebersamaan seperti waktu masih kuliah dulu, hik hik. But with this we can see the world are large not enough just Jurangmangu, he he. Di awal - awal kita bekerja sekarang ini, mungkin ada diantara kita yang langsung merasa tidak betah atau bosen. Begitupun dengan aku seh, (tapi sekarang nggak lagi). Masak tiap hari rutinitas kita itu - itu aja, di depan komputer melulu, kita diberi tekanan kerjaan ini itu, kata - kata yang muncul bagi yang tidak menikmati pekerjaannya, walaupun saat terima gaji seneng sih.

Landasan keikhlasan dalam bekerja harus selalu kita munculkan. Banyak dari para ulama yang meninggalkan pesan bagi kita untuk ikhlas dan istiqomah. ”Jalani urip kanti ikhlas lan istiqomah mula kabeh bakal gampang”. Kenapa harus ikhlas? Dengan ikhlas kita berharap waktu kita yang 12 jam tiap hari atau lebih (bagi yang kena macet di jalan) itu mengandung nilai ibadah. Aduh sia – sia dong waktu kita di jalan dan kantor kalau tidak dilandasi rasa ikhlas. Tautkan selalu apa yang kau kerjakan didunia ini dengan hal – hal di akherat begitulah kira – kira pesan Syekh Ibnu Athoillah pengarang Al Hikam. Tentang keikhlasan masih banyak hal yang bisa kita eksplor, tapi pelaksanaannyalah yang akan sangat sulit kita lakukan. Karena hal ini membutuhkan penglihatan mata hati yang bijak. Sekian tunggu artikel selanjutnya

Read More......

Friday, June 22, 2007

Pemasangan Link menurutku

Dalam dunia blog, muncul istilah tukeran link, yang kira - kira bagi blogger digunakan untuk saling menaikkan page rank. Dari cara tukeran link sampai etikanya, telah banyak di ulas oleh teman - teman blogger lain. Ada juga blog yang menurut saya menarik seperti tukern link. Di blog ini aku melihat dari sisi pembangunan sosiety dan kalau istilah lainnya "nambah konco".

Aku lebih suka menganggap bertukar link, merupakan sarana kita menambah banyak teman. Sesama teman harus saling mengunjungi, kalau di dunia nyata sih kita bisa kumpul - kumpul, nongkrong - nongkrong,dll. Di dunia internet, kita bisa saling mengunjungi blog - blog, dan kasih kasih komentar. Akan lebih mudah untuk kembali berkunjung kalau paling nggak kita hapal alamat teman kita, atau kita punya catatan untuk itu.
Aku pasang link di blogku lebih untuk memudahkan jika nanti pingin berselancar, atau berkunjung lagi ke blog mereka. Jadi aku lebih memprioritaskan dan menganggap link sebagai adress book, untuk teman - temanku. Salam blog dan persahabatan

Read More......

Wednesday, June 20, 2007

Blogger Pakai Bahasa Indonesia

Baru buka blogger tadi, aku sempat tertarik kok blogger pakai bahasa indonesia ya. Tapi setelah kuamati bahasanya tampak lebih bernuansa melayu ya. Jadi agak bingung juga nih, kan selama ini friendly ama bahasa Inggris, Hehe he
Mungkin ini kali ya, blogger ingin menambah komunitas ngeblog di negara kita. Dengan ini saya prediksikan, satu dua tahun kedepan komunitas blog bakalan meningkat deh. Semoga benar...

Read More......

Tuesday, June 19, 2007

Gosip kapankah ujian masuk STAN?

Kira - kira kapan ya mas Ujian Saringan Masuk Stan Tahun Ajaran 2007? Kira - kira begitulah perbincangan yang hangat pada para lulusan SMA, SMK, atau siapapun yang berkepentingan. Pada saat saya nulis tanggal 19 Juni 2007 ini, memang belum ada pengumuman resmi dari lembaga. Banyak pihak yang menduga - duga atau sekedar asal jawab.
Yang menarik nih, saya kemarin dapat bocoran bahwa draft waktu pendaftaran dan ujian STAN sudah diajukan dan akan ditandatangani eselon I. Draftnya, kata teman saya yang tidak mau disebut namanya, he he he. Waktu pendaftaran dari tanggal 2 - 20 Juli 2007, dan ujian tanggal 5 Agustus 2007. Berita ini boleh dipercaya dan boleh tidak lho, kan baru draft beritanya. Salam ngeblog dan semoga bermanfaat.

Read More......

Friday, June 15, 2007

Fenomena Forex halal atau haramkah?

Akhir – akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs – situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari return 20 % sampai 35 % perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah model bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal ?
Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan yang paling ramai adalah dari negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa – fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs – situs kerjasama internet seperti ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa – fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian – perjanjian di internet seperti akhir – akhir ini.


A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:

Dewan Syariah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya.

Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.

Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:

a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
1. pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bay).

b. syarat-syarat.

• Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.
Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.
Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari’ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.
Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas ( ditukar atau diniagakan) , perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus ( pada satu masa/ tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai" ( Riwayat Muslim, no 4039 no hadith , 11/9 ) .

Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah emas, perak, gandum, tamar,dan garam. Tetapi, jika menyandarkan pada pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arab.
Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada future atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi ( PBK ). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap – tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara future atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.
Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat – sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak – masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar – benar Arif Billah. Wallahu A’lam Bisshowab

Read More......

Monday, May 28, 2007

Surat Pernyataan untuk D IV

SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
NIP :
Instansi Asal :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak pernah mengikuti dan lulus Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi, dan atau Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi Dengan Kurikulum Khusus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan jika di kemudian hari ternyata pemyataan saya ini tidak benar maka saya bersedia menerima sanksi pembatalan sebagai mahasiswa Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi dan sanksi-sanksi lainnya yang berlaku.
Jakarta, 2007

Nama :
NIP :

Read More......

Surat Rekomendasi D IV

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SURAT REKOMENDASI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Dengan ini memberikan rekomendasi kepada :
Nama :
NIP :
Pangkat/Golongan :
Jabatan :
Bahwa menurut data dan penilaian yang ada pada kami, yang bersangkutan :
1. Memiliki dedikasi, disiplin, dan prestasi yang baik selama bekerja;
2. Tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Rl atau terlibat organisasi terlarang;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Memiliki minat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi;
5. Berkelakuan tidak tercela.
Sehingga yang bersangkutan layak untuk dipertimbangkan menjadi peserta Ujian Saringan Masuk Program Pendidikan D IV Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun Akademik 2007.
Demikian Surat Rekomendasi ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, Mei 2007

........................
NIP:................


Read More......

Formulir Pendaftaran D IV

FORMULIR PENDAFTARAN UJIAN SARINGAN MASUK PROGRAM PENDIDIKAN DIPLOMA IV
SPESIALISASI AKUNTANSI
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
TAHUN AKADEMIK 2007

Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. N a m a
2. NIP
3. Pangkat / Golongan
4. Tempat & Tanggal Lahir
5. Jenis Kelamin
6. Agama
7. Asal Pendidikan
8. Kelompok Ujian
9. Tanggal Lulus
10. Tanggal diangkat sebagai PNS
11. Unit Organisasi**)
12. Unit Kerja***)



mendaftarkan diri untuk mengikuti Ujian Saringan Masuk Program Diploma IV Spesialisasi Akuntansi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara Tahun Akademik 2007
Bersama ini saya lampirkan :
1. Pas foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak dua lembar;
2. Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan PNS;
3. Surat izin dan rekomendasi dari atasan.
Saya menyatakan bahwa informasi yang saya isi di dalam formulir ini adalah benar, dan jika di kemudian hari ternyata terdapat informasi yang tidak benar, saya bersedia menerima sanksi pembatalan keikutsertaan saya dalam ujian saringan masuk dan sanksi-sanksi lainnya yang berlaku.

Jakarta, 2007
Pendaftar,
Mengetahui
Kepala,





*) Coret yang tidak perlu (Kel.III untuk yang memilih DIII Khusus Akuntansi dan Kel.IV untuk yang memilih DIII Khusus Perpajakan)
**) Sebutkan Unit Eselon I
***) Sebutkan Unit Eselon II atau III

Read More......

Tuesday, May 8, 2007

Penerimaan Mahasiswa Baru UI

Universitas Indonesia (UI) sejak tanggal 30 April lalu membuka pendaftaran (daftar ulang) gelombang I mahasiswa baru (S1) Program Khusus Kelas Internasional serta mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen (MM) dan Magister Akuntansi (Maksi) Fakultas Ekonomi UI. yang berlangsung di Gedung Terpadu Pusat Pelayanan Mahasiswa Kampus Depok.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 11 Mei, tempat pendaftaran di Gedung Terpadu Pusat Layanan Mahasiswa Kampus Depok. Pada waktu pendafataran ini, mereka harus menyerahkan formulir dan persyaratan yang telah ditentukan, kemudian mengukur jaket kuning serta memasukkan data-data (difoto dan sidik jari) untuk keperluan pembuatan kartu mahasiswa.

Pada tahap pertama ini, UI menerima mahasiswa baru (S1) kelas khusus internasional untuk FK (32), FT (29), FE (59), FPsi (17) dan Fasilkom (13). Sedangkan mahasiswa baru Program MM terdiri atas kelas pagi 70 orang, malam 125 orang. Untuk Program magister Akuntansi kelas malam 118 orang dan kelas pagi 40 orang. (Sumber Website UI)

Read More......

Tuesday, April 24, 2007

Kiat Sukses Masuk STAN

Kiat Sukses Masuk STAN
Menurut penulis, sebenarnya tidak ada kiat tertentu agar sukses dapat diterima menjadi mahasiswa/mahasiswa STAN. Namun tidak ada salahnya, calon peserta USM STAN mempersiapkan diri sebaik-baiknya agar peluangnya lebih besar dan dapat bersaing dengan puluhan bahkan ratusan ribu peserta lain.

Ada beberapa faktor-faktor pendukung agar sukses bisa diterima di STAN, yang terdiri dari beberapa unsur pokok, yaitu :

* Kecerdasan Akademik
* Kecerdasan Emosi dan Mental
* Kecerdasan Spiritual

Kecerdasan Akademik

Sebagai prasarat mutlak untuk bisa mengikuti seleksi awal USM STAN adalah kemampuan akademik, yaitu berupa nila rata-rata ujian tertulis minimal 7,0. Entah itu ada nilai 5, 9 dan seterusnya, yang penting memenuhi minimal rata-rata yang dipersyaratkan.

Setelah Anda memenuhi persyaratan ini, baru bisa mendaftar sebagai peserta ujian, namun ini baru permulaan dan baru memenuhi syarat menjadi peserta, nah untuk memperbesar peluang diterima di STAN ada beberapa lagi kemampuan yang dibutuhkan diantaranya kecerdasan emosi dan mental serta kecerdasan spiritual.


Persiapan secara akademik yang perlu dipersiapkan sejak dini, antara lain :

Potensi Akademik & Kemampuan Umum, yang dapat ditingkatkan dan dilatih sejak dini dengan mempelajari buku persiapan masuk stan yang banyak diterbitkan alumni stan, sebaiknya pilihlah buku persiapan/kumpulan soal yang tingkat kesalahannya kecil dan yang berkualitas. Kemampuan umum dapat ditingkatkan dengan mengikuti perkembangan isue terkini dari televisi, koran, radio, dll.

Bahasa Inggris, yang dapat ditingkatkan dengan mengikuti kursus-kursus yang banyak diselenggarakan lembaga nonformal.

Bahasa Indonesia, Materi bahasa Indonesia biasanya porsinya paling sedikit, namun juga perlu dipersiapkan dengan baik agar dapat mendongkrak total nilai, kelihatannya Bahasa Indonesia sangat mudah, namun jika tidak teliti, banyak peserta yang terjebak, oleh karena itu miliki pula buku pedoman ejaan yang disempurnakan.


Kecerdasan Emosional dan Mental

Meskipun secara akademik,nilai yang kita peroleh sangat bagus, namun jika saat ujian tidak siap secara emosional dan mental, mungkin panik, grogi, dan lain-sebagainya, hal ini akan sangat mempengaruhi hasil akhir yang kita peroleh, karena akan memecah konsentrasi dan akhirnya tidak bisa mengerjakan soal dengan baik.

Kecerdasan Spiritual

Menurut penulis, justru kecerdasan spiritual ini merupakan faktor paling menentukan. Sepandai apapun jika Tuhan tidak menghendaki maka mustahil bisa sukses dalam ujian masuk STAN, namun walaupun secara akademis biasa-biasa saja, tidak menutup kemungkinan bisa diterima di STAN. Oleh karena itu selain persiapan fisik, mental emosional, jangan lupakan persiapan spiritual.

Apa itu persiapan spiritual?

Jika semua persiapan sudah dilakukan, maka jangan lupa untuk memohon kepada Tuhan Yang Maha Menentukan (Yang Maha Meluluskan), agar selalu diberikan kesehatan, diberikan kemudahan untuk menyerap materi pelajaran, diberikan kemudahan untuk mengingat materi dan diberikan petunjuk untuk mempelajari materi yang akan diujikan, mendapat bimbingan saat ujian serta dapat sukses melaksanakan ujian. Persiapan spiritual selain dilakukan dengan banyak berdoa, juga banyak minta doa orang tua, saudara, teman serta dengan memperbanyak sedekah, yang intinya selalu berusaha berdekat-dekat dengan penentu keputusan (Tuhan YME).

Setelah itu semua kita lakukan, kita harus menyerahkan semuanya kepada Yang Maha Meluluskan.

Selamat bergabung dengan keluarga besar Departemen Keuangan, dan menjadi pengelola keuangan negara yang handal, cerdas dan jujur.

Read More......

Alumni STAN

DOKTOR MUDA ALUMNI STAN
Siapa bilang sibuk dalam bekerja tak bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi. Contohlah Andhi Pramono. Karyawan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini sukses menggondol gelar doktor dalam bidang Manajemen Pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta.

Yang unik, pada usianya yang menginjak angka 32 tahun, pria asal Salatiga, Jawa Tengah itu dinobatkan menjadi doktor termuda di angkatannya. Penobatan itu dihelat pada pesta kelulusan yang dihelat di kampus UNJ, Rawamangun, Sabtu (17/3) lalu.

Mendapatkan predikat termuda, tentu saja membuat pria kelahiran 4 Juni 1975 itu bangga. Ayahanda dari Atasya Yasmine Fakhira dan Athallah Dinejad, ini memang memiliki pengalaman pendidikan dan pelatihan yang banyak.

Pada 1993, Andhi melanjutkan kuliah Diploma III Keuangan Bea dan Cukai di STAN-Prodip Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-Program Diploma Keuangan), Jakarta dan lulus 1997.

Diakui Andhi, dunia pendidikan tidak asing bagi keluarganya. Sang ayah yang menjadi guru di salah satu SMA Salatiga, dan turut membawa semangat belajarnya. “Dari dulu saya memang ingin sekolah setinggi- tingginya,” ungkapnya.

Mengawali karir di bidang Kepabeanan dan Cukai pada 1996, dia pernah tercatat sebagai pelaksana pada Mahasiswa STAN-Prodip III. Andhi kemudian pindah kerja sebagai pelaksana pada kantor Inspeksi Bea dan Cukai Tipe A di Batam.

Mendongkrak kualitas ilmunya, Andhi melanjutkan ke STIE Ibnu Sina Batam dan lulus pada 2001. Di sanalah Andhi menikah dengan istri yang telah memberinya dua orang anak.

Berbagai penghargaan pernah diraih pria ramah ini. Misalnya, piagam penghargaan prestasi luar biasa bidang usaha penggagalan penyelundupan di wilayah II DJB TBK (Tanjung Balai Karimun).

Belum cukup dengan gelar sarjana, Andhi pun hijrah ke Jakarta pada 2003 lalu. Dia meneruskan pendidikan pascasarjana (S2) di Universitas Bhayangkara-PTIK Jakarta, program studi Manajemen Sumber Daya Manusia. “Gelar magister saya diambil di dunia kepolisian, guna melengkapi dan mendukung pekerjaan saya kini,” aku Andhi.

Dan karir pendidikan doktor pun dilanjutkannya di UNJ Rawamangun. Dia mengambil program studi Manajemen Pendidikan. “Saya memang langsung mengambil doktor dengan cepat karena kesempatan tidak datang dua kali,” jelas Andhi

Di tengah kesibukan kerja, Andhi berusaha menyempatkan waktu pertemuan tiga kali dalam seminggu mengikuti mata kuliah. “Saya kuliah mulai 15.30 hingga 21.30 malam,” ujarnya.

Menapaki semester tiga, Andhi mulai membuat disertasi dan melakukan beberapa penelitian. Lingkupnya tidak jauh, dunia di mana Andhi bekerja dijadikan bahan penelitian. “Penelitian di lingkungan tempat saya kerja dan penelitiannya memang berdasarkan fakta,” cetusnya.

Pria santun yang selalu mendapatkan penghargaan ini, nampak selalu rendah hati. Selain sebagai Koordinator Pelaksana Patroli dan Operasi KPBC Tipe A khusus Tanjung Priok II di Jakarta, Andhi dipercaya menjadi Tutor Materi Diklat Slip Search Trainer pada 2005 di Direktorat P2 (Penindakan & Penyidikan) Direktorat Bea dan Cukai. “Semua pendidikan yang saya ambil, intinya akan mendukung pekerjaan saya kedepannya,” katanya santun. (mg-3)
sumber : IndoPos, 20/3/07,CIVITAS STAN

Read More......

Tuesday, April 17, 2007

Jangan Tertipu Atas Nama STAN

STAN tidak pernah menyelenggarakan Try Out, Bimbingan Belajar dan menerbitkan buku soal-soal USM STAN.
Jangan pernah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan Anda bisa diterima di STAN tanpa prosedur resmi (USM.


Karena STAN yang secara institusi berada dibawah BPPK, DEPKEU menjadi perguruan tinggi favorit maka tak mengherankan jika pendaftar STAN dalam 3 tahun terakhir meningkat pesat. Bahkan pada tahun 2006 kemarin, peserta seleksi USM STAN menembus kurang lebih 119.000. Dari tahun ke tahun juga orang perorang ataupun lembaga - lembaga tertentu menjadikan hal tersebut sebagai lahan bisnis mereka.
Dalam hal ini penulis ingin mengingatkan, berhati - hatilah dalam menerima penawaran bimbingan maupun iming - iming yang menjadikan teman - teman keterima di STAN. Ada 1 lagi pesen gw Jika ada penawaran buku, sebenarnya isi yang dibahas sama, yaitu soal - soal dari tahun ke tahun. Pilihlah yang terbukti memiliki pembahasan bagus, tapi bukan karena harganya lhooo. yang mahal. Karena sebenarnya dari penerbit harganya murah, tapi banyak yang dijual dengan harga selangit.
Tentang Try Out juga, janganlah kalian bayangkan semua dari lembaga dan memakai LJK yang akan dikoreksi dengan Komputer. Pengalaman gw, kebanyakan semua boong.LJK yang kata mereka digunakan, ternyata kagak dikoreksi dengan Komputer men. Maka jangan terlalu percaya pada Try out Try out yang menjamur.

Read More......

RENCANA PENERIMAAN MAHASISWA BARU STAN

Persiapan Penerimaan Mahasiswa Baru 2007 : 15 Mei-1 Juni 2007
Pengumuman Penerimaan Mahasiswa Baru : 8 Juni 2007
Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru : 11 Juni - 29 Juni 2007
Ujian Saringan Masuk STAN 2007 : 22 Juli 2007
Pengumuman Kelulusan Mahasiswa Baru : 9 Agustus 2007
Daftar Ulang Mahasiswa Baru : 13 Agustus - 23 Agustus 2007
Orientasi Pengenalan Kampus/Dinamika : 27 Agustus - 29 Agustus 2007
(Jadwal tersebut bersifat sementara dan masih dimungkinkan terjadi perubahan dari Lembaga dan kebijakan dari Departemen Keuangan)

Read More......

Friday, April 13, 2007

Ichigo


Dalam Kegelapan, dan emosi dia berubah menjadi sesosok yang kuat dan menggetarkan setiap musuhnya

Read More......

Ujian UM UGM

UGM telah mengadakan Ujian Masuk bagi penerimaan mahasiswa TA 2007/2008. UM UGM yang dilakukan sendiri oleh universitas ini memberikan porsi terbesar bagi penerimaan mahasiswanya, dibanding SPMB nanti. Info selengkapnya bisa klik disini

Read More......

Informasi STAN dan Depkeu

Dalam perkenalan ini, kalian bisa tau informasi tentang STAN yang merupakan pendidikan gratis dan kedinasan milik Depkeu, atau semua berita tentang Departemen Keuangan dengan ngelink disini

Read More......