Wednesday, September 26, 2007

Depkeu Butuh Sarjana di Luar STAN

Bagi teman - teman Yang memegang ijasah S1,S2,ataupun S3 siap - siap belajar ya, kemungkinan untuk tahun 2008 Departemen Keuangan akan membuka lowongan setelah lama nggak menerima sarjana di luar Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), terakhir 2002. Kebutuhan sarjana diprioritaskan untuk bidang hukum dan IT. Karena sedang terjadi transformasi teknologi komunikasi besar - besaran di Ditjen Pajak, BC maupun Perbendaharaan. Selain diperlukan tenaga - tenaga di bidang akuntansi, ekonomi pemerintah, dan perpajakan dari STAN, kebutuhan tenaga bidang hukum, penilai properti, serta IT sangat diperlukan. Diharapkan semua bentuk pelayanan menjadi one stop service secara On line.

Sekjen Depkeu, Mulia P Nasution di gedung Depkeu, Jalan Senen Raya, Jakarta, Senin (17/9/2007)mengatakan Departemen Keuangan tengah mengusulkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara agar bisa menerima lulusan selain dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).Soalnya Depkeu yang kini lagi berbenah itu membutuhkan juga lulusan hukum, psikologi dan Teknik."Kita sudah 6 tahun tidak menerima sarjana dari luar STAN, kita kan tidak hanya butuh dari akuntan, kita butuh juga insinyur, sarjana hukum, psikologi, bukan hanya S1,tetapi S2 dan S3 juga," ujarnya.

Bapak Sekjen juga mengatakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga akuntan di bidang pelaporan, Depkeu juga menyiapkan semacam crash program untuk menyediakan tenaga akuntansi pembukuan.Hal itu untuk memperkuat Depkeu dan kementerian lembaga yang lain sehingga laporan keuangan pemerintah akan lebih baik.

Untuk Crash Program kabar yang saya terima, direncanakan STAN untuk menjadi BLU ( Badan Layanan Umum ). Jadi lulusan STAN harus siap juga untuk ditempatkan di kementerian atau Departemen lain selain Depkeu. Hal ini sesuai dengan misi tadi untuk memperbaiki kinerja akuntansi pada Departemen atau lembaga negara lainnya. Jadi, kedepan akan diwacanakan Pemda - Pemda ataupun kementerian dan Departemen lain untuk bisa meminta jatah formasi pegawai dari lulusan STAN untuk kebutuhan tenaga akuntansi pemerintahannya. Bentuk Crash Program ini mungkin menimbulkan dilema bagi mahasiswa STAN yang ingin bertahan di Depkeu. Btw kita lihat saja jadinya setahun mendatang.

Read More......

Tuesday, September 11, 2007

TREASURY SINGLE ACCOUNT

Departemen Keuangan menetapkan seluruh saldo kas negara di 178 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) harus ditransfer ke rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia hingga berjumlah Rp 0 setiap harinya karena mulai 1 Oktober 2007 semua anggaran pengeluaran pemerintah wajib disimpan di enam bank terpilih. Sistem pengelolaan kas ini akan menciptakan sumber penerimaan baru bagi pemerintah senilai Rp 20 miliar tiga tahun mendatang dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cuplikan berita diatas menjadi awal dimulainya pengelolaan kas negara dengan sistem Treasury Single Account ( TSA). Dipostingan kali ini, saya akan coba mengetengahkan mengenai TSA yang dijalankan Direktorat Jendral Perbendaharaan Depkeu ini.

Sebelum membahas TSA, kita perlu tahu lebih dahulu bagaimana perlakuan pengelolaan kas masuk dan keluar dalam sistem negara kita. Dalam hal pengelolaan kas negara, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) memiliki rekening pada bank-bank umum untuk menampung penerimaan maupun pengeluaran negara. Penerimaan maupun pengeluaran tersebut ditampung pada bank-bank yang ditunjuk pemerintah selaku Bank Operasional atau Bank Persepsi. Pengeluaran ditampung pada Bank Operasional sedangkan penerimaan ditampung pada Bank Persepsi.

Permasalahan yang ada pada saat ini adalah terdapat uang mengendap yang nilainya relatif cukup besar pada Bank Operasional. Sebagai contoh KPPN Jakarta II mengelola pengeluaran non gaji dimana pagu yang diperkenankan sebesar 20 milyar rupiah. Sedangkan rata-rata pengeluaran gaji yang dilakukan KPPN per bulan adalah sebesar 63 milyar rupiah. Kenyataan tersebut telah menimbulkan adanya saldo kas yang tidak terpakai idle cash balance. Saldo kas yang tidak terpakai yang nilainya signifikan tersebut selama ini tidak dioptimalisasi penggunaannya untuk kepentingan Pemerintah. Padahal saldo kas tidak terpakai seyogyanya digunakan untuk kegiatan investasi yang mendatangkan pendapatan bagi Pemerintah. Hal tersebut, dari perspektif manajemen keuangan merupakan bukti bahwa sistem pengelolaan kas yang selama ini berlaku telah menimbulkan opportunity loss bagi Pemerintah.

Selain itu, idle cash balancesecara tidak langsung meningkatkan kebutuhan pinjaman dari Pemerintah. Idle cash balance memungkinkan Pemerintah meminjam atau membayar bunga untuk membiayai suatu pengeluaran bagi beberapa pengguna anggaran, sedangkan pada kenyataannya terdapat saldo kas tidak terpakai (kelebihan uang) pada rekening pengguna anggaran yang lain. Hal tersebut menjadikan pengelolaan kas Pemerintah menjadi kurang efektif dan efisien.

Sejalan dengan adanya permasalahan idle cash balance, secara simultan telah menimbulkan permasalahan lain yang merupakan implikasi sistem yang selama ini berjalan yaitu adanya ribuan rekening bank dengan saldo kas yang tidak berbunga. Sedangkan dari sisi pelaporan, sistem yang ada menyulitkan rekonsiliasi antara rekening Pemerintah dan rekening koran bank

Uraian di atas menggambarkan serta menegaskan portret kondisi tidak optimalnya pengelolaan kas negara. Oleh karena itu, sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2004, diperlukan suatu pendekatan atau model yang diaplikasikan dalam sistem Perbendaharaan Negara yaitu Treasury Single Account dengan prinsip sentralisasi saldo kas penerimaan dan pengeluaran negara.
Treasury Single Account (TSA)
Secara umum Treasury Single Account didefinisikan sebagai suatu rekening atau sekumpulan rekening yang saling berhubungan yang digunakan Pemerintah untuk melakukan transaksi keuangan negara. TSA ditengarai efektif untuk mengoptimalisasi opportunity cost dari saldo kas yang mengendap atau tidak terpakai pada rekening pemerintah yang tersebar pada bank-bank umum. TSA adalah suatu rekening dimana semua saldo kas penerimaan dan pengeluaran dikonsolidasikan. TSA yang diterapkan adalah TSA dengan mekanisme zero balance account (ZBO) atau rekening saldo nihil. Sehingga saldo lebih selalu ditransfer ke rekening BUN/ Rekening Kas Umum Negara. Konsolidasi pada rekening BUN/RKUN mengakibatkan saldo pada bank operasional atau bank persepsi selalu nihil dan tidak ada lagi pengendapan saldo kas tidak terpakai.

Ada tiga prinsip yang mendasari aplikasi TSA dalam sistem pengelolaan kas negara. Pertama, Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terdapat di Bank Indonesia (pasal 22 ayat 3 No. 1/2004). Kedua, semua penerimaan masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran berasal dari Rekening Kas Umum Negara (pasal 22 ayat 6 dan 8 UU No.1/2004). RKUN menjadi muara dari setiap transaksi keuangan Pemerintah yang mengakibatkan semua rekening Pemerintah pada bank-bank umum menjadi nihil. Ketiga, semua rekening setiap hari terkonsolidasikan di Rekening Kas Umum Negara. Hal ini dimaksudkan untuk tertib administrasi dan memudahkan pengelolaan kas.
Seperti yang telah diuraikan di atas, tujuan dari TSA adalah optimalisasi pengelolaan kas negara. Dalam tataran teknis, aplikasi TSA secara khusus diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang efisien atas arus kas rekening bank pemerintah, mengurangi pemisahan dari saldo-saldo yang terdapat dalam berbagai rekening bank, mengurangi idle cash balance(saldo kas yang tidak terpakai), mengembangkan strategi untuk penempatan/investasi tanpa risiko kelebihan saldo kas, serta mengurangi keterlambatan pergerakan antar bank terkait dengan operasi perbendaharaan.

Read More......