Fenomena Forex halal atau haramkah?
Akhir – akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs – situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari return 20 % sampai 35 % perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah model bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal ?
Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan yang paling ramai adalah dari negeri Malaysia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa – fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs – situs kerjasama internet seperti ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa – fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian – perjanjian di internet seperti akhir – akhir ini.
A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:
Dewan Syariah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan).
c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh).
d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu(over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh,karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun.Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
B. Pendapat yang mengatakan forex adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya.
Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya S. Praja
Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.
Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:
1. pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2. Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3. Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (bay).
b. syarat-syarat.
• Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
• Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.
Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.
Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari’ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
Melihat kedua fatwa A dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya harus kita pertanggungjawabkan sendiri pada Allah, oleh sebab kita sudah tahu dalil yang diambil.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.
Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas ( ditukar atau diniagakan) , perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus ( pada satu masa/ tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai" ( Riwayat Muslim, no 4039 no hadith , 11/9 ) .
Dari hadis itu, jika dimaknakan secara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah emas, perak, gandum, tamar,dan garam. Tetapi, jika menyandarkan pada pengertian harfiah saja maka kacaulah pengambilan hukum kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arab.
Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada future atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi ( PBK ). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap – tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara future atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroin yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.
Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat – sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak – masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar – benar Arif Billah. Wallahu A’lam Bisshowab

























17 comments:
betul...kalo yang meragukan lebih baik ditinggalkan
Salam,
"...Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan)..." point ini sudah menunjukkan dengan jelas bahawa forex itu haram bagi yang suka-suka menceburi forex.
Salam perkenalan...
menarik, point paling penting adalah "harus" menyelesaikan dalam waktu tertentu
regards,
berapa harga blog anda?
harga blog fatihsyuhud 6,7 Milyar?
baca selengkapnya..
deniardians.
Saya pernah baca di islamonline.net bahwa margin trading itu haram; sedangkan forex biasanya tidak menggunakan leverage 1:1 tapi bisa sampe 1:500. Ada yg punya rujukan lain?
iyusa
Salam kenal,
Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
Money Changer dan Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
Ada perbedaan mencolok:
- Money Changer BUKAN Judi
- Forex Online = Judi
Dan masih banyak yang perlu disorot dalam Forex Online. Paling aman ya Money Changer.
Silahkan meluncur ke:
http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa
Trims
terimaksih mas heru...komplit dan lugas
Hehe... asalnya saya sangat tertarik dengan forex online tradding yang menjanjikan keuntungan yang besar. Selidik punya selidik dan setelah mencoba bermain di demo account, yang saya rasakan adalah proses mempertaruhkan uang kita. kalo prediksi kita benar maka kita untung, kalo prediksi kita salah kita buntung. Prediksi cuma 2. apakah harga akan naik atau akan turun. Kata orang kalo pake elmu, ni main forex bisa jadi halal, hwuahahaha.... sekalian aja judi pake elmu biar jadi halal... Main forex walau sudah dengan ilmunya juga tetap aja untung-untungan... dan untung-untungannya sama dengan untung-untungan main judi.
Saya ingin respon terhadap komen Sdr Solehudin berkenaan forex. Dari tinjauan saya ke dalam forex, iaitu aktivitinya, ada dua cara melibat diri ke dalam forex. Satu, forex bisa menjadi hal perjudian, seperti mana komen Sdr Solehudin. Saya fahami, komen Sdr memang jelas ciri-ciri perjudiannya. Dua: forex bisa jadi hal perniagaan. Dalam hal ini, wang yang sdr laborkan tidak akan hilang di saat harga jatuh atau naik. Samalah seperti umpamanya, kita membeli sebuah parang harga RM15 dan akan menjualnya pada harga RM20. Andai kata belum ada pembeli pada harga RM20 saya tidak akan menjualnya, dan dalam satu tempoh untuk itu, parang saya masih ada, tidak hilang. Begitu juga forex, Umpamanya, kita membeli harga usd 1.3400 dengan harapan mahu menjualnya pada harga usd 1.3425. Andai kata harganya turun, saya tidak akan menjualnya, dan modal saya masih ujud lagi. Saya akan tunggu ia akan naik kemudian hari, dan menjualnya pada harga usd 1.3425. Jadi halal-haram forex bergantung kepada bagaimana kita menjalankannya.
Bagaimanapun, forex bisa sahaja dijalankan seperti berikut: Kita meletakkan pada satu harga usd yang belum hadir. Sampai waktunya hadir harga itu saya jual/beli, dan akan mengambil untungnya bila sampai harga yang saya tetapkan. Ini bertepatan dengan hukum seperti ini: sebatang pokok durian yang masih berbunga, saya jual. Ini adalah spekulasi. maka hukumnya haram. Jadi dalam forex kita harus beraktiviti yang seiring dengan hukum jual beli, jangan sampai melanggar garis panduan agama. Wallahu-a'lam.
makasih bang akhirnya gk ragu lagi bisnis forex! nice info
Dari dulu sampe sekarang Forex emang membingungkan ada yang bilang haram kalo mainnya ngga pake ilmu alias untung2an tapi kalo make dan tau ilmunya itu Halal,,, Tapi yah emang puyeng kalo dipikirin terus
Getworks
Free Download Drivers
kalo bisnis adsense gimana hukumnya ?
memang org yg gaptek ta mau mengikuti perkembangan dunia teknologi akan sangat tertindas dgn perasaannya sendiri (itu kalo yg merasa).apalagi dgn masalah FOREX yg lagi trend.......
kalo udah terjun kedunia teknologi (Forex online) tekuni dgn seksama jangan setengah2, nanti akan tau mana yg benar dan mana yg salah....... da' mayuribuk illa mayuribuk, latafti illa bil 'ilmi gainscup.com
"Faktor yang mempengaruhi naik-turunnya harga emas"
1. Perubahan kurs
Melemahnya kurs dollar AS biasanya mendorong kenaikan harga emas dunia. Hal ini karena jatuhnya nilai mata uang dollar membuat harga emas menjadi lebih murah dalam mata uang lain sehingga umumnya mendorong adanya kenaikan permintaan emas, terutama dari sektor industri perhiasan. Di Indonesia, pada pertengahan tahun 2001, ketika mata uang rupiah mengalami penguatan yang cukup signifikan, harga emas logam mulia (LM) pun menurun. Demikian pula ketika rupiah melemah, harga emas LM pun meningkat.
2. Situasi politik dunia..
Kenaikan harga emas pada akhir tahun 2002 dan awal tahun 2003 terjadi sebagai dampak dari akan dilakukannya serangan ke Irak oleh sekutu yang dikomando AS. Pelaku pasar beralih investasi dari pasar uang dan pasar saham ke investasi emas sehingga permintaan emas melonjak tajam.
3. Suplai dan permintaan..
Salah satu contoh hal yang dapat mempengaruhi suplai dan permintaan (supply and demand) dari emas adalah seperti kejadian pada pertengahan tahun 1980. Pada saat itu, penjualan forward oleh perusahaan pertambangan selalu dipersalahkan atas terjadinya kenaikan pada harga emas. Dalam kerangka bisnis, sebenarnya perilaku perusahaan pertambangan tersebut masuk akal. Dengan melakukan penjualan forward ketika harga emas menguat, mereka dapat mengamankan harga output tambang pada harga yang cukup menarik.
Contoh lainnya, kasus pada pertengahan tahun 1998 di mana harga emas terus merosot. Saat itu, bank-bank sentral di Eropa menyatakan akan mengurangi cadangan emasnya sehubungan rencana pemberlakuan mata uang euro. Harga emas langsung anjlok di sekitar 290 dollar per troy ounce.
4. Situasi ekonomi...
Sekitar 80 persen dari total suplai emas digunakan industri perhiasan. Konsumsi perhiasan merupakan pengaruh yang besar pada sisi permintaan.
Ketika kondisi ekonomi meningkat, kebutuhan akan perhiasan cenderung naik. Namun, dari data statistik terlihat kebutuhan akan perhiasan lebih sensitif terhadap naik turunnya harga emas dibanding kan meningkatnya kondisi ekonomi.
Jatuhnya tingkat kebutuhan perhiasan pada masa resesi di tahun 1982-1983 terutama akibat naiknya harga emas secara simultan. Jatuhnya tingkat kebutuhan perhiasan di masa resesi awal 90-an lebih selaras dengan hal di atas, pada saat itu harga emas menjadi turun.
Situasi ekonomi yang tidak menentu dapat mengakibatkan inflasi tinggi. Emas biasa digunakan sebagai alat lindung nilai terhadap inflasi. Manfaat ini sudah dirasakan investor sejak lama. Dengan emas, investor mendapat perlindungan sempurna terhadap merosotnya daya beli. Ketika tahun 1978-1980 harga emas sedang booming; sementara inflasi di AS naik dari 4 persen menjadi 14 persen, harga emas naik tiga kali lipat.
Di Indonesia, dari data yang didapat, tingkat inflasi tidak mempengaruhi harga emas. Harga emas lebih banyak dipengaruhi kurs rupiah terhadap dollar.
SOURCE: http://hargaharga.wordpress.com/2010/03/08/faktor-yang-mempengaruhi-naik-turunnya-harga-emas/
@ Feruz dll: Pecandu Forex biasanya mengaburkan makna Judi. Tapi kalang kabut bila ditanya; "Bagaimana cara membedakan jual beli wajar dengan jual beli Judi?
Silahkan liat jawabannya di: http://genghiskhun.com/perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa
kasus 1
-saya membeli buah durian di suatu kebun untuk di jual di kota dgn harapan nanti di kota buah durian saya laku (apakan ini spekulasi?)
- setelah sampe di kota durian saya tidak laku (laku tapi merugi krn hanya sedikit yang laku)
-saat saya membeli dikebun saya sepakat harga pembelian dgn harapan di kota saya menjual dgn harga yg lebih tinggi dari saya beli (masih harapan..krn saya belum pernah bersepakat dengan calon pembeli durian saya di kota)
kasus 2
-saya trading forex ambil posisi buy saat harga diposisi 1.0 (misalnya) Harga diketahui(disepakati) dengan harapan posisi harga akan naik menjadi 10.0
-pada perjalanan waktu ternyata harga malah turun menjadi -10.0
pertanyaan …gimana kira2 dr 2 kasus tsb
-unsur harapan (spekulasinya ) ada
-pembelian awal harga sepakat
-keuntungan masih tanda tanya…karena tidak ada kesepakatan harga dgn calon pembeli
mohon pencerahannya…plisss
Post a Comment