Tuesday, July 10, 2007

Reformasi Depkeu

Perubahan Radikal itulah kira – kira yang didengungkan oleh Departemen Keuangan sebagai salah satu instansi ujung tombak negara ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ”sudah saatnya Depkeu untuk berubah radikal sebagai pilot project perubahan pada instansi lainnya. Di Depkeu dalam satu tahun ini, terjadi perubahan yang radikal dan signifikan. Tujuannya adalah agar terbentuk aparat yang profesional.

Setelah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 289/KMK.01/2007 dan 290/KMK.01/2007 yang mengatur reformasi birokrasi termasuk juga besaran kenaikan tunjangan pegawai Depkeu, ternyata menimbulkan kesan bahwa harga sebuah reformasi pada Departemen Keuangan sangat mahal. Bila melihat kenaikan anggaran yang digunakan mencapai 4,3 Trilyun mungkin akan sangat terlihat wah. Saya yakin pasti Departemen yang lain akan merasa tidak terima dan mengajukan keinginan yang sama.

Sebenarnya itu manusiawi, sebagai seorang yang sama – sama PNS kok terjadi pembedaan sih?? Kalau saya ya kebetulan ikut senang sih, he..he...Tapi sebagai bagian dari korps keuangan saya merasa kalau Departemen kami layak kok dapat kenaikan tunjangan ini, ( sombong ya........maaf). Saya cuman berpikir bahwa benar telah terjadi perubahan yang kami rasakan sebagai keluarga Depkeu. Walaupun perubahan di tiap direktorat jendral berbeda – beda ya. Dengan reformasi ini, mungkin jajaran para Dirjen ingin memberikan garansi dan keyakinan pada masyarakat sampai – sampi ibu menteri pernah mengatakan reformasi ini taruhannya adalah jabatannya. Mereka memastikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan untuk bisa memantau keberhasilan aplikasi reformasi ini.

Reformasi yang telah 10 tahun berjalan, saya nilai masih kurang greget. Reformasi yang saat ini berjalan masih hanya menyentuh masalah ”Demokrasi”. Kran Demokrasi sudah terbuka, pemilihan pemimpin negara telah sangat – sangat demokratis. Masyarakat semakin cerdas, kritik mengkritik sekarang adalah hal biasa. Kedua, setelah kran demokrasi sebuah negara harus melakukan reformasi birokrasinya. Kenapa yang kedua?? Karena jika birokrasi berubah maka pasti tingkat kepercayaan masyarakat meningkat dan jalannya pemerintahan akan menjadi baik. Birokrasi yang sekarang tentunya sobat – sobat tahu semua kan? Ha.. ha. saya juga sampai malu kalau mengaku sebagai PNS. Tapi bersyukur setelah Departemen Keuangan dipimpin oleh menteri baru yang kecerdasannya tak diragukan lagi, he.. he. Ibu Sri Mulyani yang seorang akademisi dari UI membawa cita – cita yang tinggi untuk merubah Depkeu. Dia mengajak para Dirjen dan Kepala Badan untuk berpikiran bahwa model reformasi untuk birokrasi adalah seperti ini lho...., seperti Depkeu. Ayo teman – teman semua di Departemen lain ikut berubah.

Sebuah reformasi di Departemen harus di mulai dari pimpinannya. Pimpinan kemudian turun ke eselon – eselon dibawahnya, demikian terus sampai pada para pelaksana. Sudah berulangkali Menneg PAN meminta pimpinan lembaga dan Departemen untuk mereformasi jajaran dibawahnya, tapi mereka selalu tenang – tenang saja tidak bergerak. Sekarang setelah melihat Depkeu bereformasi dengan mengedepankan fungsi dan struktur penggajian yang baru, lebih melihat kinerja ( tidak pinter dan goblok sama saja) maka mereka baru bergerak.

Apa sih yang akan dirubah oleh Depkeu? Banyak para pengamat ekonom yang menanyakan dan meragukannya. Dalam dua hari ini berita Reformasi Depkeu ini terus dibahas. Bahkan kemarin sempat menjadi headline Kompas, dan hari ini muncul pada ulasan ekonomi dan bisnis. Nanti baca sendiri ya......... Saya cuma ingin menyampaikan perubahan yang akan saya alami jika reformasi ini tidak digagalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat. Pertama pagi – pagi saya sudah harus absen sidik jari, termasuk absen pulangnya juga begitu. Jadi tidak bisa ngrapel absen lagi nih. Terus setiap pekerjaan yang saya lakukan akan diberi Standar Operasi Prosedur. Terus saya harus mematuhi kode etik yang telah dibuat. Bagi pimpinan saya mungkin dia sudah tidak boleh rangkap jabatan lagi sebagai komisaris misalnya. Tapi ya itu konsekuensinya gaji naik, horeee.
Sebuah pendapat dari pakar manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali. ”Sebagai terobosan, langkah reformasi di Depkeu penting walaupun tidak cukup. Reformasi di Depkeu harus segera diikuti langkah mengintegrasikannya ke semua Departemen. Tingginya gaji tidak akan menjadi masalah asalkan disertai dengan akuntabilitas instansi terkait.

5 comments:

Anonymous said...

wah kayaknya sih perlu didukung bung; gaji dinaikkan yg tinggi, pelatihan digalakkan, standar ditegakkan dan akuntabilitas juga dituntut.

saatnya pegawai negri sejajar dengan swasta, jadi yg masuk ya berkualitas juga.

Sinopi said...

horeeee... *ikut2an seneng ada yg naik gaji*
btw, koq aneh ya, malu ngaku jd PNS tp terima gaji sbg PNS ga malu
kl malu jd PNS kenapa ga pindah ke swasta aja, biar ga malu lg...
saatnya harus bangga dg korps sendiri, dg melakukan perbaikan2 biar rasa bangga itu ikhlas dari hati

Anonymous said...

Kesejahteraan di Pos 69

Penolakan datang dari anggota DPR. Panitia Anggaran DPR, selaku mitra kerja Menkeu dalam penyusunan APBN, mempertanyakan sumber dana yang kabarnya akan diambil dari pos 69, yakni pos lain-lain dalam APBN. "Silakan saja naikkan gaji, tapi tidak boleh gunakan pos 69," kata Ketua Panitia Anggaran, Emir Moeis.

Kritik juga dilontarkan anggota Komisi Keuangan dan Perekoniman DPR, Dradjad H. Wibowo. "Departemen lain dikejar-kejar, dana nonbujeternya harus masuk APBN, dipaksa tertib, dipaksa segala macam oleh Depkeu dan tidak dinaikkan gajinya. Sementara Depkeu itu, dana nonbujeternya paling banyak dan itu tidak ditertibkan," ujar politisi dari Partai Amanat Nasional itu.

Argumen Menkeu bahwa kenaikan tunjangan itu agar pegawainya lebih profesional, serta adanya beban dan tanggung jawab yang besar, dipastikan Dradjad hanyalah isapan jempol. "Itu omong kosong. Buktinya, seperti Bapepam, itu tidak melindungi nasabah, tapi malah jadi corong emiten. Banyak kasus yang memperlihatkan Bapepam gagal melakukan pengawasan pasar modal," kata Dradjad.

Prestasi Depkeu, masih kata Dradjad, juga tidak bagus. "Sebut saja sejumlah kegagalan Depkeu, seperti penerimaan pajak anjlok, penertiban rekening nggak beres, penyerapan anggaran nggak beres, administrasi kekayaan negara nggak beres, Bapepam lebih jadi corong emiten. Jadi, apanya yang profesional?" Dradjad menilai.

Catatan lain, kebijakan menaikkan tunjangan hanya untuk pegawai Depkeu membuktikan, instansi yang berkantor pusat di Lapangan Benteng, Jakarta Pusat, ini telah menerapkan standar ganda dalam kebijakannya. "Ketika departemen lain minta tambahan anggaran, Depkeu bilang tidak ada uang. Tapi, untuk menaikkan gajinya sendiri, Depkeu bilang ada uang," kata Drajad.

Depkeu telah melakukan abuse of power dengan kekuasaan keuangan negara yang dimilikinya. Betapa tidak, karena merasa memiliki kewenangan langsung di bidang keuangan negara, mereka serta-merta mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan penyejahteraan dirinya sendiri.


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga tak ketinggalan kereta mengkritik kebijakan Depkeu. DPD bahkan mendesak Presiden agar membatalkan kebijakan pilot project Depkeu tersebut. "Tidak ada jaminan bahwa dengan gaji sangat besar, pelayanan di Depkeu akan lebih baik, lebih bersih dan bebas dari mafia pajak dan bea cukai," kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida di Gedung DPD/MPR di Senayan Jakarta, Senin.



Padahal, dalam pengamatan DPD, kebijakan internal kelembagaan Depkeu selama ini justru bertolak belakang jika hendak dikatakan sedang menata birokrasi. Terlebih soal efisiensi kelembagaan. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan justru memekarkan Direktorat Jenderalnya sehingga membikin overlapping muatan tugas. “Mestinya cukup ditangani satu direktorat tapi ini malah membentuk Ditjen baru,” ujarnya. Hal ini, menurut La Ode bertentangan dengan sifat integratif dan peringkasan birokrasi yang merupakan salah satu aspek dari reformasi birokrasi.



DPD menilai kebijakan Depkeu juga tak sejalan dengan roh yang ada pada Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Kepegawaian, selain juga diskriminatif terhadap pegawai dari departemen lain. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 43 Tahun 1999 menyebutkan, setiap PNS berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada ayat (2), “Gaji yang diterima PNS harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraan”. Lalu disebutkan pula pada ayat (3), “Gaji pegawai negeri yang adil dan layak harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”.

Tidak hanya itu, La Ode menenggarai kebijakan Depkeu diputuskan tanpa berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya. Buktinya, berdasarkan penelusurannya, ada kementerian lain yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan ini. Menurut La Ode, Depkeu seharusnya lebih selektif dalam memilih bentuk kebijakan reformasi birokrasi yang dijadikan pilot project. “Depkeu misalnya bisa memilih kebijakan pelayanan cepat kepada publik sebagai pilot project daripada kenaikan remunerasi yang berpotensi diskriminatif dan tidak adil,” usulnya.

Anonymous said...

sorry,gw orang depkeu..gw cuman merasa itu pantas bwt kami atopun pns departemen lain..dengan upah yang layak bwt hidup,hati merasa tenteram utk bekerja,ga brpikir utk berbuat macam2 (korupsi)..2 hari 2 malam gw prnh ga tidur krn pekerjaan yang blm selesai,hari senin bahannya dikasih dan mesti selesai hari rabu..gw bukan mengeluh, tp dengan upah yg layak,keikhlasan hati utk bekerja itu semakin tinggi..

Ahmad Abdul Haq said...

Hai pegawai Depkeu. Kalau Anda mau tahu penghasilan Anda layak atau tidak, coba hitung berapa TKPKN bersih dibagi gaji bersih. Kalau masih di bawah 3, berarti Anda masih tergolong berpenghasilan rendah. Kalau 3-5 berarti penghasilan Anda layak.

Kalau lebih dari 5, berarti penghasilan Anda terlalu besar. Bekerjalah di Depkeu 30 jam sehari.